Walaupun sudah menyatakan mundur, namun Helmi Hasan masih tetap menjalankan tugas sebagai Walikota hingga masa jabatannya berakhir September 2023 mendatang.
BACA JUGA:Wilayah Provinsi Sumselbar Lebih Luas dari Provinsi Babel dan Bengkulu, Ini Perbandingannya...
Sebab, proses mekanisme atau aturan baru tidak berlaku setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT caleg DPR RI.
‘’Tentunya tunggu pengumuman DCT dulu. Jika tercantum dalam DCT pengunduran dirinya akan diproses,” tambah Supriyanto.
Untuk diketahui, jika Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang berpasangan dengan Wakil Walikota Dedi Wahyudi masa jabatannya berakhir pada 25 September 2023. *