Terkait Kasus Istri Sekda, Begini Penjelasan Komisi IV DPRD Ogan Ilir Usai Panggil Inspektorat Dan Disdikbud

Selasa 18-07-2023,15:29 WIB
Reporter : Isro
Editor : Adetia

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Pengurus, PWI Ogan Ilir Gelar Yasin dan Doa Bersama

"Pada masa pandemi Civid-19 dari tahun 2021 hingga pertengahan 2022 itu kegiatan belajar mengajar memang dilakukan secara daring. Selanjutnya dai pertengahan hingga akhir tahun 2022 tatap muka terbatas. Jadi yang bermasalah hanya yang di triulan pertama tahun 2023," jelasnya seraya mengatakan berdasarkan keterangan pihak Insoektorat dan Disdikbut Ogan Ilir.

Pihaknya berharap terhadap pihak Disdikbud Ogan Ilir untuk melakukan pengawasan yang lebih maksimal terkait pencairan dana sertifikasi baik tingkat SD maupun SMP.

"Selaku pengguna anggaran ibu Rosmalinda ketika temuanya memang ada ya harus mengembalikan," terangnya.

BACA JUGA:Diapit 2 Jalan Lintas Negara, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Paling Tinggi Di Ogan Ilir

Sebelumnya, Amir Hamzah selaku ketua Komisi IV DPRD Ogan Ilir mengatakan akan menggali kebenaran dan membuka selebar-lebarnya terkait kasus yang melibatkan Istri Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir Muhsin Abdullah tersebut.

"Terkait kasus ibu Rosmalinda istri pak Sekda, dalam waktu dekat kita dari Komisi IV DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak Inspektorat, juga dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kita mintai keteranganya," terangnya dihubungi melalui seluler, Kamis, 13 Juli 2023.

Namun secara spesifik dirinya belum menyebutkan kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

BACA JUGA:Kedatangan Jamaah Haji Asal Ogan Ilir Molor hingga 4 Jam lebih

"Selain kasus ibu Rosmalinda, ada kasus lain yang serupa di salah satu SD di Kecamatan Tanjung Raja, yang rencananya akan dilakukan pemanggilan dan di mintai keteranganya dalam waktu yang bersamaan dalam waktu dekat ini," ungkap Amir.*

Kategori :