BANDA ACEH, PALPOS.ID – Saat ini marak isu usulan 2 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Aceh dengan tujuan untuk keutuhan NKRI.
Akan tetapi dibalik semua itu, usulan provinsi baru pemekaran Provinsi Aceh malah dinilai melanggar kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka atau GAM dengan Pemerintah Republik Indonesia atau RI.
Dimana dikatakan perwakilajn senior untuk Aceh Monitoring Mission Irwandi Yusuf, dalam kesepakatan damai itu diikuti para bupati dan DPRD dikawasan Aceh Barat, saat buat kesepakatan atau MoU di Finlandia tersebut.
‘’Bahkan, usulan pemekaran Provinsi Aceh ini juga dianggap skenario terencana untuk menciptakan sentimen antara warga pesisir yang sangat dominan menjadi kawasan GAM. Intinya jika memcah batas wilayah itu, berarti melanggar MoU,” tegas Irwandi Yusuf beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:4 Dewan Dukung Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh
BACA JUGA:Ini Kata Pengamat Terkait Usulan 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, sejumlah provinsi di Indonesia memang wacanakan pemekaran wilayah atau pemekaran daerah.
Termasuk juga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam atau Provinsi Aceh. Kecuali Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Bali.
Bahkan, ada usul 2 provinsi daerah otonomi baru pemekaran Provinsi Aceh untuk jaka keutuhan NKRI.
Usulan pembentukan 2 provinsi baru itu terus mengapung meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat hingga saat ini.
BACA JUGA:Muncul Wacana Provinsi Samudra Pase Selain Usulan 2 Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh
Disamping itu, pemekaran Provinsi Aceh atau Provinsi Nangroe Aceh Darussalam itu dinilai sangat realistis.
Hal itu mengingat Provinsi Aceh saat ini terdiri dari 5 kota 18 kabupaten 276 kecamatan serta 6.455 kelurahan dan desa.
Selain itu luas wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam alias NAD atau Provinsi Aceh mencapai 56.839 kilometer persegi.