Selain itu, juga karena pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Bahkan, ada 5 daerah siap gabung dengan calon DOB Provinsi Pulau Sumbawa pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB tersebut.
Yakni, Kota Bima, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Sedangkan untuk rencqana ibukota Provinsi Pulau Sumbawa sendiri akan berada di Kecamatan Sumbawa Besar atau Sumbawa Rae Kabupaten Sumbawa.
Diketahui, calon provinsi baru Provinsi Pulau Sumbawa ini akan memiliki wilayah Pulau Sumbawa dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
BACA JUGA:4 Dewan Dukung Usulan Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh
BACA JUGA:Ini Kata Pengamat Terkait Usulan 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Aceh
Kemudian, 63 dari 117 kecamatan di Provinsi NTB bakal bergabung Provinsi Pulau Sumbawa. Serta 543 dari 1.143 kelurahan dan desa di Provinsi NTB.
Bahkan, untuk luas wilayah Provinsi Pulau Sumbawa seperti ‘merampok’ wilayah Provinsi induk Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebab, bakal luas wilayah Provinbsi Pulau Sumbawa 15.424 kilometer persegi. Atau 76.64 persen dari luas wilayah Provinsi NTB 20.124 kilometer persegi.
Kedepannya, Kabupaten Sumbawa yang memiliki luas wilayah 6.643 kilometer persegi bisa saja melakukan pemekaran daerah dengan membentuk Kabupaten Sumbawa Tengah dan Kabupaten Sumbawa Timur.
BACA JUGA:Muncul Wacana Provinsi Samudra Pase Selain Usulan 2 Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Aceh
Serta calon ibukota Provinsi Pulau Sumbawa yakni Kecamatan Sumbawa Besar atau Sumbawa Rae Kabupaten Sumbawa bisa juga jadi Kota otonom.