SEKAYU.PALPOS.ID - Sering kali dijumpai permasalahan untuk truk yang mengangkut barang yang melebih kapasitas yang disebut over dimensi dan over loading (ODOL).
Yang bisa menyebabkan Kerusakkan jalan, kemacetan serta bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Maka dari itu Dinas Perhubungan Muba pengawasan terhadap ODOL, setiap 3 bulan sekali.
BACA JUGA:Dukungan Pemekaran Sumselbar Semakin Menguat
"Untuk pengawasan ODOL kita adakan 3 bulan lakukan kegiatan Razia gabungan denga Polres dalam hal ini Sat Lantas Polres Muba, untuk dilakukan penindakkan." Kata Sekretaris Dishub Muba Agus Kurniawan STTP
Kemudian, terus dari LLAJ dengan PKB juga ada kegiatan pengawasan sekalian sosialisasi ke perusahaan-perusahaan terutama perusahaan yang menggunakan jalan kabupaten untuk pengangkutan.
"Tahun ini kita sudah lakukan 2 kali razia, Insyallah minggu depan dijadwalkan razia," ujarnya.
BACA JUGA:Profil Kota Tanjung Balai Calon Ibukota Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
Agus pun menegaskan apabila masih saja membandel sesuai aturan di UU 22 tahun 2009.
"Kalau masih melanggar dimensi dan muatan denda 500 ribu (pasal 307), serta tidak ada KIR akan denda 500 ribu (pasal 288 ayat 3)," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PU PR Muba Alpha Elan ST berharap jalan kabupaten yang telah di bangun dengan rencana tonase cuma 8 ton itu tidak dilewati oleh angkutan yang melebihi tonase.
BACA JUGA:Wacana Daerah Otonomi Baru Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
"Rencana.agar umur jalan rencana dapat tercapai tentunya untuk memenuhi hal tersebut perlu dukungan dari pihak lain dalam pengawasan lalu lintas muatan angkutan," harapnya.*