PALEMBANG,PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui subbidang pemajuan HAM menggelar Rapat Fasilitasi Penangan Dugaan Pelanggaran HAM di Wilayah Tahun Anggaran 2023, Senin (24/7).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komering Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi dan didampingi oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Berti Andriani.
Tutur hadir pejabat perwakiland ari Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, PUTN Palembang, Inspektorat Provinsi Sumsel, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
BACA JUGA:Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris
Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat atas penanganan dugaan pelangaran HAM yang dilaporkan oleh Ahhiar Afriadi dari Kantor Pengacara Advokat bersama selaku kuasa hokum dari perangkat Desa Padang Pagun, perangkat Deas Germindar Ilir, dan Perangkat Desa Pagar Alam Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat.
Pembahasan dalam rapat tersebut mengenai laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Lahat serta Kepala Desa Padang Pagun, Kepala Desa Germidar Ilir, dan Kepala Desa Pagar Alam.
Kepala Bidang HAM, Karyadi menyampaikan bahwa tujuan rapat ini guna mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas
“Kita masih berupaya mencari tindak lanjut atas permasalahan yang dilaporkan. Nantinya akan diberikan kepastian hukum bagi pelapor apabila memang ditemukan pelanggaran HAM,” ungkap Karyadi.*