Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemohon Terkait Penolakan Pendaftaran Merek

Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemohon Terkait Penolakan Pendaftaran Merek

Kanwil Kemenkum Sumsel Dampingi Pemohon Terkait Penolakan Pendaftaran Merek-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima konsultasi dari masyarakat terkait permohonan pendaftaran merek, Selasa (9/9).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kanwil Kemenkum Sumsel dengan melibatkan tim pelayanan KI.

 

Konsultasi ini diajukan oleh Dian, pemohon pendaftaran merek “D’Barbershop” dengan nomor permohonan JID2024090253, yang mendapatkan usul penolakan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Penolakan tersebut disebabkan adanya kesamaan fonetik dengan merek serupa yang telah lebih dulu terdaftar di Provinsi Riau.

BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Ajak Perusahaan Perkuat CSR Kesehatan, Bank Sumsel Babel Jadi Contoh Nyata

BACA JUGA:Doa Lintas Agama, Sumsel Perkokoh Komitmen Zero Konflik Demi Keselamatan Bangsa

 

Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, menjelaskan bahwa penolakan ini sesuai dengan ketentuan hukum merek.

“Sebelum mengajukan permohonan, sangat penting dilakukan penelusuran merek terlebih dahulu. Hal ini untuk meminimalisir risiko penolakan dari pemeriksa DJKI karena kesamaan dengan merek yang sudah ada,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, tim Bidang KI juga memberikan pendampingan kepada pemohon dengan melakukan penelusuran merek melalui laman resmi PDKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).

Diharapkan, hasil penelusuran tersebut dapat membantu pemohon menyesuaikan dan mengajukan ulang permohonan pendaftaran merek sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: