MEDAN, PALPOS.ID – Akademisi sebut calon Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara sudah memenuhi syarat.
Demikian ditegaskan salah seorang akademisi Provinsi Sumatera Utara DR Yusuf, kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.
‘’Jadi sesuai undang-undang, pembentukan Provinsi Sumatera Timur pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara ini sudah memenuhi syarat,” tegas Yusuf.
Dimana, sesuai hasil kajian akademisi memiliki nilai 452 poin. ‘’Pertumbuhan ekonomi di wilayah calon Provinsi Sumatera Timur cukup baik, wilayahnya luas, SDM-nya juga sangat layak,” tambah Yusuf.
BACA JUGA:Iklab Raya Harus Dorong Pembentukan Provinsi Sumatera Timur Pemekaran Provinsi Sumatera Utara
Selain usul bentuk tiga Provinsi DOB pemekaran wilayah Provinsi Sumatera Utara ternyata ada wacana satu provinsi baru lagi.
Yaitu wacana daerah otonomi baru Provinsi Sumatera Timur pemekaran Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Timur ini bukan tanpa alasan, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat. Sebab, selain karena aspirasi warga dan tokoh masyarakat, juga ada sejarah masa lalu.
Dimana, Sumatera Timur itu pernah berdiri tahun 1947-1950 dan namanya masih Negara Sumatera Timur sebagai bagian Republik Indonesia Serikat atau RIS.
Ketika itu, Negara Sumatera Timur berdiri bersama 8 keresidenan lainnya. Bahkan, 7 diantara keresidenan itu sudah menjadi provinsi tersendiri.
Seperti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Bangka Belitung.
Sementara Negara Sumatera Timur sendiri dihapus dan berubah menjadi Provinsi Sumatera Utara.