Diulas sebelumnya, pembentukan Provinsi Cirebon pemekaran Jawa Barat kembali menggelinding.
Wacana pembentukan Provinsi Cirebon ini sudah lama digulirkan masyarakat yang tergabung dalam Komiter Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon atau KP3C.
Meski sampai tahun 2023 ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran.
Berdasar luas wilayah dan kepadatan penduduk, Cirebon sudah layak memisahkan diri dari Jawa Barat.
Untuk diketahu Jawa Barat merupakan provinsi dengan penduduk terpadat di Pulau Jawa.
Jawa Barat terdiri atas 18 kabupaten dan 9 kota dengan luas wilayah 35.377,76 kilometer persegi.
Jumlah penduduk Jawa Barat hampir 50 juta jiwa.
Secara historis Cirebon merupakan bagian dari Kesultanan Cirebon yang memiliki hukum budaya istiadat yang khas.
Cirebon memiliki perpaduan hukum budaya istiadat Jawa dan Sunda.
Rencananya 4 kabupaten dan 1 kota akan bergabung ke dalam Provinsi Cirebon ini.
Jumlah wilayah administratif yang bergabung sudah memenuhi syarat minimal pembentukan daerah otonomi baru.
Untuk diketahui sebuah provinsi baru harus memenuhi syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.
Untuk provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi adanya persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut.
Selain itu persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat (4) UU Pemerintah Daerah mengatur syarat teknis dari pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi :
1. Kemampuan ekonomi