PALEMBANG, PALPOS.ID – Rencananya pusat pemerintahan Provinsi Cirebon akan berada di Kota Cirebon.
Wilayah administratif Provinsi Cirebon berpotensi ditambah dengan Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur.
Tetapi kehadiran dua kabupaten ini tergantung pada persetujuan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan untuk bergabung.
Pembentukan Provinsi Cirebon sebagai pemekaran dari Jawa Barat telah menjadi perbincangan yang hangat, terutama dari Komite
Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon atau KP3C. Namun, hingga tahun 2023, pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah.
Dilihat dari luas wilayah dan kepadatan penduduk, Cirebon dinilai layak untuk memisahkan diri dari Jawa Barat.
BACA JUGA:Kota Cirebon Calon Ibukota Provinsi Cirebon Pemekaran Jawa Barat, Termasuk Kota Paling Tajir
Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terpadat di Pulau Jawa, terdiri dari 18 kabupaten dan 9 kota dengan luas wilayah mencapai 35.377,76 kilometer persegi dan hampir 50 juta jiwa penduduk.
Secara historis, Cirebon memiliki keunikan sebagai bagian dari Kesultanan Cirebon dengan hukum budaya istiadat yang khas, yaitu perpaduan hukum budaya istiadat Jawa dan Sunda.
Rencananya, 4 kabupaten dan 1 kota akan bergabung menjadi bagian dari Provinsi Cirebon ini, dan wilayah administratif yang bergabung telah memenuhi syarat minimal pembentukan daerah otonomi baru.
BACA JUGA:Potensi Mendunia 4 Kabupaten yang Bergabung dengan Calon Provinsi Cirebon Pemekaran Jawa Barat
Untuk mendapatkan status provinsi, syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan harus dipenuhi, termasuk persetujuan dari DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Gubernur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Namun, kemungkinan bergabungnya Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan dengan Provinsi Cirebon menjadi tanda tanya.
Mengingat kedua kabupaten ini secara hukum budaya istiadat cenderung lebih identik dengan hukum budaya istiadat Sunda Priangan Timur daripada dengan Cirebonan pesisir.