OGANILIR,PALPOS.ID - Wanita berambut pirang Rita Wati (49) Warga Desa Srikembang II, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir diamankan Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Ogan Ilir.
Tersangka Rita Wati diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 7 warga Ogan Ilir diwilayah desa di Kecamtan Payaraman. Bahkan 4 orang diantaranya masih ada hubungan keluarga dengan dirinya.
Diamankan tersangka oleh jajaran Polres Ogan Ilir beberapa waktu lalu di Desanya tanpa perlawanan. Kemudian tersangka di gelandang ke Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Heroik! Ibu Muda di Ogan Ilir Melahirkan di Atas Mobil Traktor Saat Menuju Puskesmas
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi ke-7 korban TPPO yang dilakukan tersangka yang kesemuanya adalah perempuan.
Bahkan satu korban diantarany telah berhasil di selamatkan dan di kembalikan kepada pihak keluarga.
"Tersangka ini melakukan bujuk rayu untuk mengelabui korbanya untuk bekerja di negara Malaysia," ungkapnya. Kamis, 3 Agustus 2023.
Adapun tujuh korban dugaan TPPO yang dilakukan Rita Wati si wanita berambut pirang bermulut manis ini yakni, berinisial AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT.
BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Ungkap Sudah Pernah Disidak dan Ditertibkan
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang sekaligus menjadi korban dugaan TPPO," ungkapnya
Dikatakan Andi Baso, peristiwa ini mulanya terjadi pada bulan Juni 2023 lalu, di Desa Serikembang II Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir. Dimana, tersangka menawarkan pekerjaan kepada para korban.
"Para korban dijanjikan pekerjaan ke luar negeri yakni ke Malaysia, dengan iming-iming gaji diatas rata-rata gaji di daerah kita," lanjutnya.
BACA JUGA:Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar, Polisi Ungkap Sudah Pernah Disidak dan Ditertibkan
Mereka ini awalnya diajak keliling terlebih dahulu oleh tersangka di Kepulauan Riau. Setelah itu, korbannya dipertemukan dengan orang yang ingin mempekerjakannya saat berada di pelabuhan.
"Mereka lalu dilengkapi dokumen oleh orang yang ingin mempekerjakannya. Seperti membuat paspor dan lain-lain," terangnya.
Dihadapan polisi, korban juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka, apabila tidak mau menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh orang mempekerjakannya.
"Ancamannya korban akan ditinggal dan tidak akan diantar pulang kembali ke desanya," ujarnya.
Setelah korban bekerja dengan majikannya, antara korban dan tersangka memiliki perjanjian. Dimana, tiga bulan gaji pertama akan diambil oleh tersangka.
"Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 tersangka mengambil gaji dari korban. Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji dari majikannya," paparnya.
Andi Baso mengatakan, seluruh wanita yang menjadi korban dugaan TPPO oleh tersangka, bekerja sebagai pembantu rumah tangga. AKBP Andi Baso juga memastikan tidak ada korban yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).
Sementara itu, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Ogan Ilir, lantaran berhasil mengungkap dugaan TPPO.
"Ini merupakan kejahatan yang kita anggap serius di bangsa ini. Makanya, konsentrasi kepolisian diarahkan kesini," katanya.*