Berkedok LSM, Delapan Warga Diciduk Lakukan Pungli

Jumat 04-08-2023,18:58 WIB
Reporter : Febi
Editor : Romi

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 504 KUHP yakni Mengganggu Ketertiban Umum. “Kita ingin memberikan efek jera kepada para pelaku supaya kedepan tidak membuat resah lagi. Kasihan para supir truk, berapa nian penghasilannya,” tegasnya.*

Kategori :