Astagfirullah, Pasal Uang 100 Ribu Adik Kandung Tega Aniaya Kakak Sendiri dengan Sajam

Senin 07-08-2023,09:43 WIB
Reporter : Yati
Editor : Adetia

BACA JUGA:Ilham Sengaja Dipidana Keluarga dan Orang Tua Kandungnya, Ini Penyebabnya

Bukan ya meminta maaf, tersangka malah mengungkit-ungkit masa lalu korban.

Kesal mendengar kata-kata yang dilontarkan tersangka, korban yang saat itu duduk di ruang tamu mengusir tersangka dari rumah kontrakan tersebut.

Diduga tidak terima diusir oleh korban, tersangka diam-diam mengambil pisau yang ada di bawah meja. Lalu tersangka menarik korban ke arah dirinya sambil menyayat punggung korban menggunakan pisau sebanyak dua kali. 

BACA JUGA:Berkedok LSM, Delapan Warga Diciduk Lakukan Pungli

Korban yang mendapatkan kekerasan dan penganiayaan dari tersangka berteriak kesakitan dan minta tolong.

Sementara tersangka tidak menggubris teriakan korban dan hendak menggorok leher korban. 

Beruntung saat itu Saipul Anwar (Ayah mereka) muncul dan menarik tersangka.

BACA JUGA:Jambret apes, Tak Dapat Uang Malah Nginap Di Hotel Prodeo Milik Polres Indralaya

Sehingga perbuatan tersangka berhasil dihentikan ayah mereka, dan korban selamat dari tindakan sadis tersangka.

Pasca kejadian itu, korban menghubungi adik perempuannya Chintea Febri Anti Anwar melalui handphone.

Setelah adiknya Chintea tiba, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Dr Sobirin di Lubuklinggau.  

BACA JUGA:Bawa Kabur Motor Milik Teman Cewek, Seorang Duda di Prabumulih Ngaku Untuk Judi Slot

Dari hasil pemeriksaan dokter korban Chindy diketahui mengalami dua luka sayat akibat senjata tajam, masing-masing  luka panjang sayatan sekitar 10 cm dengan kedalaman luka sekitar 0,8 cm, dan sayatan kedua sekitar 8 cm dengan kedalaman luka sekitar 0,5 cm.

Akibat luka yang dialaminya, korban mendapatkan tindakan medis berupa jahitan sebanyak 20 dan 15 jahita, namun atas permintaannya, korban tidak dilakukan rawat inap.

Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung  melakukan proses lidik sidik, cek kondisi korban di RS Sobirin Kota Lubuklinggau dilanjutkan dengan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP. 

Kategori :