Astagfirullah, Pasal Uang 100 Ribu Adik Kandung Tega Aniaya Kakak Sendiri dengan Sajam

Senin 07-08-2023,09:43 WIB
Reporter : Yati
Editor : Adetia

BACA JUGA:Polsek Mesra Amankan Dua Pelaku Begal yang Tak Segan Ancam Korban dengan Senpi

Tersangka sendiri diserahkan oleh pihak keluarga dan pihak keluarga menolak melakukan Restorstive Justice (RJ). 

Hal itu karena tindakan tersangka selama ini sudah lama meresahkan keluarga, karena sering membuat onar dan sulit dikendalikan.

"Tersangka ini merupakan resedivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan) dan baru 3 bulan bebas dari Lapas kelas IIA Lubuklinggau," jelas Robi.

BACA JUGA:Jaksa Diminta Usut Tuntas Aliran Dana Hibah Penyertaan Modal BUMD Mura Sempurna

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya.

"Selain mengamankan tersangka kita juga telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) sebilah pisau yang digunakan tersangka dan baju korban saat mengalami penganiayaan," katanya. 

Sekarang tersangka sedang menjalankan pemeriksaan gunak dilakukan proses hukum selanjutnya.*

Kategori :