LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Samsudin alias Bohol (47), Oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PU CKr dan Pengairan) Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, diduga bukan hanya sekali ini terlibat kasus asusila terhadap balita dan anak dibawah umur.
Jauh sebelumnya, tersangka peodofilia ini ternyata sudah pernah melakukan hal serupa.
Namun kasusnya waktu itu tidak sampai ke rana hukum karena berhasil diselesaikan secara damai.
BACA JUGA:TPA Sukawinatan Terbakar, DLHK Kota Palembang: Diduga Akibat Cuaca Ekstrem
"Orang ini dulu pernah juga melakukan hal serupa sama anak-anak, tapi diselesaikan secara damai," ujar seorang warga Tugumulyo berinisial B kepada palpos.id.
Bahkan menurut B dulu kakaknya yang disapa Untung yang juga PNS di PU juga pernah melakukan hal serupa.
Namun korban saat itu anak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga tidak ada yang menuntut.
BACA JUGA:Gunung Sampah TPA Sukawinatan Terbakar
"Nah ini adiknya melakukan lagi," ujarnya.
Mendapat informasi itu, Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa untuk hal itu pihaknya belum tahu.
Namun yang jelas pihaknya hanya menerima satu laporan saja dan laporan itu langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Bapak dan Anak diamankan
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Mura,"tegasnya.
Seperti diberitakan palpos.id sebelumnya, Astaufirllah, sungguh diluar nalar apa yang dilakukan Samsudin alias Bagol (47), Oknum PNS PU Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya dia tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang balita yang berusia 4 tahun.