KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dua Beradik Ipar yakni Saihan (22) dan Darsah (40), warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kompak melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Lempuing, IPTU Nasron mengatakan, korban kedua pelaku yakni Asep (24) warga Desa SP 2 Gading Raja, Kecamatan Pedamaran Timur.
"Modus Operandinya (MO), para pelaku berpura-pura minta antar korban pulang ke rumahnya di Desa Sungai Belida. Dimana pelaku Saihan ialah seorang residivis dan masih iparan dengan pelaku Darsah," ungkapnya, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, kejadian berawal pada, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di depan SPBU Tugu Mulyo. Saat itu korban sedang menongkrong di sebuah warung.
"Pelaku Saihan mendekati Asep dan meminta tolong supaya mengantarkan Darsah pulang menggunakan sepeda motor korban. Sementara Saihan menumpang sepeda motor Sur (saksi) minta diantar ke Desa Mekar Jaya," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah Sur pergi, pelaku Saihan menunggu korban yang membonceng Darsah. Melihat Saihan sudah berada di pinggir jalan Desa Mekar Jaya, Darsah meminta korban menghentikan motornya. BACA JUGA:Terlibat Pengeroyokan, Bapak dan Anak diamankan
"Dengan menggunakan pisau, Saihan mengancam Asep supaya menyerahkan motor Honda Revo warna merah hitam miliknya. Tanpa bertanya, Asep menyerahkan motor tersebut. Pelaku Saihan juga mengambil 1 Unit Hp merk Vivo dan uang Rp200 ribu," tuturnya.
Dikatakannya lagi, pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Lempuing mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Sumber Agung, Kecamatan Lempuing.
"Lalu, Tim Opsnal Polsek Lempung yang saya pimpin bersama Kanit Reskrim, melakukan penyelidikkan dan pendalaman info tersebut. Setelah info akurat dan lengkap, maka dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," imbuhnya. BACA JUGA:Astaghfirullah, Oknum PNS PU Pengairan Melakukan Asusila Terhadap Balita
Saat itu, Lanjut IPTU Nasron, para pelaku sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah. Keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui apa yang telah mereka perbuat.
"Atas perbuata mereka, para pelaku dikenakkan Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum dan Pidana (KUHP). Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. *