Aspirasi warga dan tokoh masyarakat terkait pembentukan provinsi DOB ini untuk pemerataan pembangunan dan perpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.
Hal itu mengingat luas wilayah Provinsi Maluku 712.479 kilometer persegi yang teerdiri dari ratusan pulau. Kemudian, jumlah penduduk Provinsi Maluku 1.881.727 jiwa sesuai data BPS tahun 2022.
Saat ini ada 1 kota dan 4 kabupaten menyatakan diri bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya tersebut. Yakni Kota Tual sebagai satu-satunya kota yang bergabung.
Sementara 4 kabupaten dimaksud, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sementara Ketua Badan Pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya atau BPPMTR Yosep Sikteubun yakin Provinsi Maluku Tenggara Raya bakal segera terwujud.
Sebab, persyaratan jumlah minimal kabupaten kota bergabung serta persyaratan administrasi semuanya sudah siap. Bahkan, tidak ada kepala daerah yang menolak pembentukan provinsi baru ini.
‘’Hanya saja dalam waktu dekat kita akan meminta bupati dan walikota untuk memberikan surat dukungan secara resmi sesuai aturan undang-undang,” tegas Yosep Sikteubun.
Ditambahkan Yosep Siteubun, bahwa alasan mendasar pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya sendiri untuk pengentasan kemiskinan, serta perpendek rentang kendali pemerintahan.
‘’Apalagi wilayah calon Provinsi Maluku Tenggara Raya ini merupakan wilayah 3T yaitu terdepan, terluar dan terpencil. ‘’Jadi Provinsi Maluku Tenggara Raya juga beranda NKRI,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Kadubun sudah menyetujui pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya tersebut.
BACA JUGA:Pulau Baru di Provinsi Aceh, Miftachuddin Cut Adek: Terbentuk Akibat Gempa Tahun 2004