JAYAPURA, PALPOS.ID - Meskipun proses pemekaran wilayah Indonesia terus berlangsung, tidak semua usulan pemekaran berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007.
Salah satu contohnya adalah usulan pemekaran untuk membentuk Provinsi Papua Tabi Sairiri, yang mencakup wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Waropen, Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, dan Kabupaten Supiori.
Pemekaran wilayah menjadi topik yang kompleks dan dibutuhkan kajian mendalam sebelum keputusan akhir diambil.
BACA JUGA:PERKEMBANGAN TERBARU ! 14 Calon Provinsi Baru di Indonesia, 8 Memenuhi Syarat, Cek Adakah Daerahmu?
Provinsi Papua Tabi Sairiri merupakan salah satu usulan pemekaran yang mengundang perhatian, namun pada akhirnya tidak lolos persyaratan yang telah ditetapkan oleh PP 78 Tahun 2007.
Berikut beberapa faktor utama yang menjadi alasannya :
1. Kriteria Geografis dan Luas Wilayah
BACA JUGA:Profil dan Potensi 7 Calon Provinsi Baru di Indonesia yang Memenuhi Syarat PP 78 Tahun 2007
Salah satu persyaratan dalam PP 78 Tahun 2007 adalah luas wilayah minimal yang harus dimiliki oleh provinsi yang dihasilkan dari pemekaran.
Kabupaten dan kota yang diusulkan untuk Provinsi Papua Tabi Sairiri memang memiliki keunikan budaya dan potensi alam yang kaya, namun luas wilayah yang diusulkan tidak memenuhi kriteria minimum yang ditetapkan.
Sebagai contoh, kota-kota yang masuk dalam wilayah usulan pemekaran ini cenderung tergolong kecil dan padat penduduk.
2. Ketergantungan Ekonomi
Faktor ekonomi juga menjadi pertimbangan penting dalam pemekaran wilayah. Provinsi Papua Tabi Sairiri memiliki sejumlah wilayah yang masih tergantung pada pusat ekonomi utama, seperti Kota Jayapura.
Ketergantungan ini dapat memengaruhi keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di provinsi yang dihasilkan.