Namun, perbandingan jumlah provinsi dengan beberapa negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam menunjukkan perbedaan yang mencolok. Filipina memiliki 81 provinsi, Thailand 76 provinsi, dan Vietnam 58 provinsi.
Sebuah fakta yang menarik pertanyaan mengenai keberlanjutan pemekaran wilayah di tanah air.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperluas jumlah provinsi, namun moratorium kebijakan pemerintah sejak tahun 2009 telah memperlambat proses tersebut.
Meskipun demikian, beberapa wilayah masih terus berupaya untuk mendapatkan status baru sebagai provinsi, kabupaten, maupun kota.
Berikut 5 dari 7 calon provinsi baru di Indonesia yang lolos syarat PP 78 Tahun 2007 yang menarik perhatian:
1. Provinsi Tapanuli: Membentuk Identitas Baru di Sumatera Utara
Usulan pemekaran Provinsi Tapanuli menjadi pembicaraan serius.
Pemekaran ini akan melibatkan beberapa wilayah di Sumatera Utara, seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Toba Samosir, dan Kota Sibolga.
Munculnya provinsi ini akan memberikan identitas baru bagi wilayah-wilayah tersebut, dengan Siborongborong atau Sibolga sebagai calon ibukota.
2. Provinsi Kepulauan Nias: Menyongsong Potensi Baru di Sumatera Utara
Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias juga menjadi sorotan. Kabupaten Nias Barat, Gunung Sitoli, Nias, Nias Selatan, dan Nias Utara diharapkan bergabung dalam provinsi ini.
Dengan Gunung Sitoli sebagai calon ibukota, pemekaran ini akan membawa dampak besar terhadap pemberdayaan dan pengembangan wilayah.
3. Provinsi Madura: Memeriahkan Pulau dengan Identitas Sendiri
Wilayah Madura, yang kini merupakan bagian dari Jawa Timur, telah mencuatkan wacana pemekaran menjadi provinsi tersendiri.
Provinsi Madura akan melibatkan Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.
Dalam perjalanan pemekaran ini, Kabupaten Pamekasan bahkan direncanakan untuk menjadi dua wilayah terpisah, yakni Kabupaten Pamekasan dan Kota Pamekasan.