PALEMBANG,PALPOS.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LXVII (69) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/8) siang.
Dalam rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel Giri Ramanda Kiemas tersebut, Wagub Mawardi Yahya menjelaskan terkait pandangan umum Fraksi Partai Golkar mengenai pajak daerah dan retribusi daerah pada Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dapat dijelaskan bahwa pajak daerah yang mengalami penurunan adalah BBN-KB, PBB-KB sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sedangkan Pajak Rokok menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara penurunan pada retribusi daerah disebabkan oleh penyesuaian dari OPD pemungut retribusi daerah.
Ia juga menjelaskan terkait sejauh mana perkembangan 11 (sebelas) BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Dimana saat ini sudah 6 BUMD yang berhasil memperoleh laba dan dari ke 6 BUMD yang memperoleh laba, 5 BUMD sudah memberikan deviden. Dimana dari target deviden sebesar Rp 85 milyar sampai dengan saat ini BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Rp 106 milyar, dalam arti telah terjadi over target sebesar Rp 19 milyar. BACA JUGA:Herman Deru : Event Sriwijaya Dempo Run Menjadikan Ekonomi Kota Pagaralam Lebih Menggeliat
Wagub Mawardi juga menyampaikan jawabannya terhadap pemandangan umum dari Fraksi Partai Gerindra. Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumsel dalam rangka mewujudkan peningkatan reformasi birokrasi dan ekonomi kerakyatan, telah dirumuskan berbagai upaya yang akan dilaksanakan secara optimal baik baik peningkatan reformasi birokrasi maupun pembangunan ekonomi masyakarakat yang merata di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sehingga akan meningkatkan produktivitas masyarakat dan penurunan kemiskinan ekstrem. Arah Kebijakan 2024 melalui empat prioritas pembangunan daerah, yaitu peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, peningkatan sarana.
Selanjutnya Wagub Mawardi Yahya juga menyampaikan jawaban Gubernur mengenai penjelasan asumsi yang mendasari Kebijakan Umum APBD sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan kondisi masyarakat Sumatera Selatan. BACA JUGA:Feby Deru Santuni Korban Kebakaran Kelurahan Karanganyar Gandus
Selain itu terkait Konsep Pembangunan Berkelanjutan yang menjadi keharusan bagi setiap daerah otonomi untuk mengatur dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan telah dirumuskan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan 3 Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023. Dengan 4 pilar yaitu Pilar Pembangunan Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Hukum dan Tata Kelola. Khusus Pilar Pembangunan Ekonomi, beberapa goals yang diharapkan antara lain yaitu Energi Bersih dan Terjangkau, Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri, Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan dan Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Provinsi Sumsel Ir. S.A. Supriono, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.*