BATURAJA, PALPOS.ID - Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jaka Irhamka menyebutkan sebanyak 111 bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah itu berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Hal itu ditemukan setelah masa tahapan verifikasi administrasi yang sudah selesai kami lakukan," kata Komisioner KPU OKU Bidang Hukum, Jaka Irhamka, Selasa (22/8).
Dia mengatakan, sebelumnya saat masa pendaftaran tercatat sebanyak 560 nama bacaleg yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 yang diserahkan oleh partai politik (parpol) masing-masing ke KPU OKU.
Namun, saat dilakukan verifikasi administrasi banyak terdapat bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan saat masa perbaikan data.
Salah satu parpol yang jumlah bacaleg drop yakni Partai Ummat OKU dimana saat pendaftaran ada sebanyak 35 nama yang diserahkan ke KPU OKU.
"Tapi saat pengumuman hanya ada dua nama yang memenuhi syarat yaitu Rival Kaabah dan Sri Marlia yang semuanya berasal dari dapil 4," jelasnya.
Dijelaskannya, ada berbagai faktor penyebab bacaleg dinyatakan TMS seperti persyaratan ijazah tidak cukup karena sesuai syarat untuk maju sebagai caleg minimal lulusan SLTA sederajat.
"Kemudian tidak ada surat pengunduran diri. Misalnya, jika yang maju sebagai caleg itu seorang kades, tidak ada surat keterangan jasmani dan rohaninya," kata dia.
Sedangkan bagi yang memenuhi syarat, kata dia, setelah tahap DCS maka ada tahapan tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg yang akan maju tersebut.
Masukan dari masyarakat ini misalnya, jika ada bacaleg yang sumber gajinya dari negara tapi belum diketahui dan nama masuk DCS. "Masukan dari masyarakat itu kami tunggu sampai 25 September 2023," ujarnya. (*)