Profil dan Potensi Mendunia Kabupaten Dharmasraya, Calon Ibukota Provinsi Sumatera Tengah

Senin 28-08-2023,07:00 WIB
Reporter : Mesi
Editor : Zen Bae

Sumber daya alam seperti batu bara, batu kapur, pasir kuarsa, emas, lempung kuarsit, dan lainnya masih menunggu untuk dikembangkan. 

Sebagai kabupaten yang masih relatif baru, Dharmasraya membuka peluang investasi luas bagi mereka yang tertarik berkontribusi dalam pertumbuhan dan perkembangannya. 

Lokasinya yang strategis, terletak di jalur Lintas Tengah Sumatra sepanjang 100 km, memberikan kesempatan bagi pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa.

Seiring dengan potensi ekonominya, Dharmasraya juga berkomitmen pada pembangunan berkelanjutan dan pemenuhan kesejahteraan masyarakat. 

Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan bijaksana, mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. 

Kehadiran infrastruktur seperti jaringan jalan yang terus berkembang turut mendukung konektivitas dan mobilitas dalam skala lokal dan regional.

Kabupaten Dharmasraya memiliki potensi yang luar biasa dalam menggabungkan warisan budaya dan nilai-nilai lokal dengan tuntutan global. 

Dalam era perdagangan dan konektivitas global, Dharmasraya dapat berperan sebagai jembatan antara masa lalu dan masa depan. 

Dengan membangun berdasarkan kearifan lokal yang kuat, Dharmasraya berpotensi menjadi destinasi yang menarik bagi investasi, pariwisata, dan pertukaran budaya.

Kabupaten Dharmasraya bukan sekadar nama di peta, tetapi juga adalah cerminan sejarah, potensi ekonomi, dan visi menuju masa depan. 

Dengan berbagai komoditas unggulan, potensi tambang yang belum tergarap, serta tekad untuk membangun dengan berkelanjutan, Dharmasraya memiliki semua elemen untuk menjadi contoh kesuksesan daerah yang mampu memadukan identitas lokal dengan kemajuan global.

Diulas sebelumnya, rencana terbentuknya Provinsi Sumatera Tengah kembali menjadi perbincangan di Indonesia. 

Provinsi ini sebelumnya pernah eksis sebagai salah satu bagian dari Indonesia, mencakup wilayah Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau. 

Pada masa itu, ibu kotanya terletak di Kota Bukittinggi.

Kehadiran Provinsi Sumatera Tengah terhenti ketika Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1957 dikeluarkan oleh pemerintah, yang mengatur pembentukan daerah tingkat I, termasuk Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. 

Undang-undang ini resmi diberlakukan melalui UU No. 61 Tahun 1958 pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno.

Kategori :