Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Muncul Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pembangunan

Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Muncul Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pembangunan.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Muncul Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pembangunan.
Rencana pemekaran wilayah Sulawesi Utara kembali berkembang belakangan ini.
Dimana, pemekaran wilayah Sulawesi Utara dengan luas wilayah sekitar 14.500 kilometer persegi dan jumlah penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019.
Dan semuanya menjadi pusat perhatian dengan adanya wacana pemekaran wilayah Sulawesi Utara menjadi dua provinsi baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Barat: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru Kembali Muncul
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Wacana Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Makin Gacor
Langkah pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di kawasan yang memiliki keanekaragaman sumber daya alam dan tantangan geografis yang signifikan.
Usulan pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini memerlukan persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga DPR.
Selain itu, dukungan dari masyarakat setempat menjadi faktor penting dalam keberhasilan rencana pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini.
Sosialisasi mengenai manfaat pemekaran wilayah Sulawesi Utara ini harus dilakukan secara intensif untuk memperoleh dukungan luas.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan Optimalkan Potensi Daerah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Wacana Pembentukan Kabupaten Cilacap Barat Bakal Andalkan Pertanian
Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya)
Provinsi Bolaang Mongondow Raya diusulkan untuk mencakup wilayah-wilayah yang saat ini berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan sekitarnya.
Daerah ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk tambang mineral, pertanian, dan perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id