Karena kurang syarat minimal 5 daerah bergabung, maka akan dilakukan pemekaran Kabupaten Ketapang.
Dimana, rencananya Kabupaten Ketapang nantinya akan berganti nama menjadi Kota Ketapang dengan dua kecamatan bergabung.
Kemudian, karena kurang syarat minimal empat kecamatan, maka dua kecamatan wilayah Kota Ketapang juga akan melakukan pemekaran.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi di Pulau Kalimantan, Intip Potensi Ekonomi Pulau Seribu Sungai
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi di Pulau Kalimantan, Ini 10 Fakta Menarik Pulau Seribu Sungai
Yakni Kecamatan Delta Pawan yang terdiri dari 5 kelurahan dan empat desa akan dipecah menjadi dua kecamatan lagi.
Yaitu membentuk Kecamatan Delta Pawan Barat dengan wilayah Desa Suka Bungin, Desa Paya Kumang, Desa Kali Nilam, dan Desa Suka Bangun Dalam.
Serta Kecamatan Delta Pawan Timur yang meliputi Kelurahan Kantor, Kelurahan Mulia Baru, Kelurahan Tengah, Kelurahan Sampir, dan Kelurahan Sukaharja.
Kemudian, Kecamatan Benua Kayong juga akan dipecah menjadi dua kecamatan yaitu Kecamatan Benua Kayong Barat dan Kecamatan Benua Kayong Timur.
BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Wilayah Provinsi di Pulau Kalimantan Usulkan Bentuk 6 Provinsi Baru
BACA JUGA:Selain di Sumatera, Ini 5 Calon Provinsi Baru di Pulau Kalimantan
Untuk Kecamatan Benua Kayong Barat terdiri dari Desa Suka Baru, Desa Baru, Desa Kinjil, Desa Kauman, Desa Kinjil Pesisir, dan Desa Banjar.
Sedangkan untuk Kecamatan Benua Kayong Timur terdiri dari Desa Mekar Sari, Desa Negeri Baru, Desa Padang, Desa Tuan Tuan, dan Desa Mulia Kerta.
Nantinya, luas wilayah Kota Ketapang mencapai 423 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk 138.008 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS tahun 2022 yang lalu.
Selain membentuk Kota Ketapang, Kabupaten Ketapang akan melakukan pemekaran dengan membentuk 3 kabupaten baru.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Tahuna Cocok Untuk Wisatawan Pencinta Alam