SEKAYU, PALPOS.ID.- Lapas Sekayu menggelar penyuluhan hukum dan memberikan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (6/9/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena warga binaan mempunyai hak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Hak tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Amankan 24 Tersangka Dari Kasus 3C di Kabupaten Muba
Untuk memenuhi hak WBP, tersebut Lapas Sekayu menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampera Jaya Sumsel dan DPC Peradi Sekayu.
Kalapas Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, warga binaan terutama yang masih berstatus sebagai tahanan diberikan kemudahan untuk mengajukan pendampingan hukum pada saat proses persidangan.
"Warga binaan yang kurang mampu akan diberikan bantuan hukum secara gratis untuk mengawal proses persidangan,” kata Ronald Heru.
BACA JUGA:Verifikasi Lapangan Evaluasi Zona Integritas, Lapas Sekayu Terima Kunjungan TPM
Warga binaan, lanjutnya, juga dapat semakin mudah untuk melakukan konsultasi hukum jika menghadapi permasalahan dalam proses hukum yang sedang dijalani.
"Sehingga, WBP dapat menjalankan proses persidangan dengan lancar." Ujarnya.
Ditambahkan Ronald, WBP diharapkan bisa memanfaatkan layanan konsultasi dan bantuan hukum ini dengan baik. Agar mereka mendapatkan layanan yang memang sudah menjadi haknya.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Ikuti Desk Evaluasi Wawancara Demi Raih Predikat WBK
"Meskipun Lapas Sekayu sudah melakukan kerja sama dengan LBH, pihaknya tidak membatasi warga binaan untuk menggunakan penasihat hukum secara pribadi." Jelasnya
Kemudian, Ketua LBH Ampera Jaya, Fitrisia Madinah mengatakan, lembaganya akan memfasilitasi dan mengawal proses persidangan tahanan yang ada di Lapas Sekayu sebaik mungkin. Sebab kedudukan WBP adalah sama di hadapan hukum.*