9. Tidak sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan dari aspek administrasi pertanahan;
10. Tumpang tindih putusan pengadilan kasus pertanahan;
11. Pemekaran Wilayah.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel gandeng Kodim 0418/Palembang jaga keamanan di Lapas dan Rutan
Dikatakan narasumber bahwa, terdapat pencegahan kasusu pertanahan diantaranya penataan adminitrasi pertanahan oleh pemerintah, pemilik memelihara dan menjaga lahan atau tanah, memiliki sertipikat dan atau dokumen pertanahan, peningkatan koordinasi antar instansi, pemetaan wilayah rawan kasus tanah, dan sosialisasi dan penyuluhan Hukum Pertanahan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan narasumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum SUmpah Pemuda Assoc Prof. DR. H Firman Fredy Busroh serta dihadiri pula oleh Polda Sumsel, ATR/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel, ATR?Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Kecamatan Alang- Alang Lebar, Kelurahan 20 Ilir D IV Palembang, Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Selatan, STHIPADA Palembang, STISIPOL Chandradimuka Palembang, koppeta HAM/ Pegiat HAM.*