PALEMBANG, PALPOS.ID - Memecah kebuntuan finansial mendadak kini semakin mudah dengan kehadiran Indodana, layanan pinjaman online (pinjol) yang baru saja mendapatkan pengakuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Indodana menawarkan solusi pinjaman tanpa bunga selama tiga bulan pertama, sebuah langkah yang dianggap revolusioner di industri pinjol.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan pilihan cicilan hingga 12 bulan dengan batas pinjaman maksimal Rp12 juta.
Indodana dirancang untuk menjadi solusi keuangan cepat namun aman, mengisi kekosongan di pasar pinjol yang seringkali diisi oleh penyedia layanan ilegal dengan bunga tinggi.
Terdaftar secara resmi oleh OJK, Indodana menjamin keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Tidak seperti pinjol konvensional yang membebankan bunga tinggi sejak hari pertama, Indodana menghadirkan penawaran menarik berupa pinjaman tanpa bunga selama tiga bulan pertama.
BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!
Ini adalah sebuah upaya untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi masalah keuangan, tetapi tidak ingin terbebani oleh bunga pinjaman yang menggunung.
Selain itu, Indodana juga menawarkan opsi cicilan yang fleksibel.
Pelanggan bisa memilih tenor pinjaman mulai dari 3, 6, hingga 12 bulan, dengan limit pinjaman hingga Rp12 juta.
Dengan kelebihan ini, pelanggan mempunyai lebih banyak opsi untuk memilih skema pinjaman yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.
BACA JUGA:Cara Belanja di Kredivo dengan Cicilan 0%: Hemat dan Mudah!