"Karena ini belum masa kampanye, dan di APK yang banyak terpasang itu sebenarnya belum masuk masanya karena masih bacaleg bukan caleg," tukasnya.
Kalaupun alasan sosialisasi sebenarnya itu hanya bisa dilakukan oleh partai politik itupun hanya sebatas logo nama dan juga nomor urut. "Berkaitan dengan pelanggaran hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke posko pengaduan, kalau ada pasti kami tindaklanjuti," pungkasnya.*