KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) mengumumkan pembukaan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Jabatan Fungsional (JF) Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini SKM mengatakan, penerimaan ini dalam rangka mengisi penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan fungsional tahun 2023.
"Penetapan Formasi P3K Pemkab OKI tahun 2023 sejumlah 1.035 formasi diantaranya : JF Guru 717 Formasi, JF Tenaga Kesehatan 159 Formasi, dan JF Tenaga Teknis 159 Formasi," ungkapnya, Rabu (20/09/2023).
BACA JUGA:Peluang Besar untuk Lulusan SMA: 6 Instansi Pemerintah Buka Lebar Pintu Pendaftaran CPNS 2023
Ia menambahkan, pendaftaran seleksi dimulai dari tanggal 20 September sampai 9 Oktober 2023. Dimana pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dimulai dengan pembuatan akun masing-masing pelamar.
"Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait seleksi penerimaan P3K tahun 2023. Pelamar wajib memahami dan mentaati tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti," ujarnya.
Dikatakannya lagi, tahapan seleksi P3K tahun 2023 meliputi Seleksi Administrasi dari tanggal 20 September - 12 Oktober 2023 dan Seleksi Kompetensi dari tanggal 8 November - 2 Desember 2023.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 Tahapan dan Tanggal Pentingnya
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi P3K untuk memenuhi jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," tutur.
Dikatakannya lagi, Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi P3K adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Adapun persyaratan secara umum sebagai berikut :
BACA JUGA:TERBARU! Syarat Pendaftaran CPNS 2023
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai peraturan perundangan-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, P3K, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta sebagai pegawai swasta.