Selain rencana pembentukan Provinsi Sumba Sabu Raijua, terdapat juga usulan lainnya, seperti pembentukan Provinsi Kepulauan Flores, dalam upaya pemekaran wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemekaran wilayah ini menjadi wacana penting yang akan memengaruhi dinamika pemerintahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Dengan rencana pemekaran provinsi yang semakin mendekati kenyataan, Kota Waingapu di Kabupaten Sumba Timur semakin siap untuk menjadi pusat pemerintahan yang baru. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk IKBS dan DPRD Kabupaten Sumba Barat, menjadikan rencana ini semakin berpotensi untuk terwujud.
Namun, tantangan seperti moratorium DOB perlu diatasi untuk mewujudkan impian Provinsi Sumba Sabu Raijua. Kita akan terus memantau perkembangan rencana ini dalam perjalanan menuju pemekaran provinsi yang baru.
Pemekaran Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Bentuk Provinsi Sumba Sabu Raijua Gali Aspirasi dan Tantangan.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Menggali Potensi Pariwisata di Calon Provinsi Lampung Utara
Pembentukan provinsi baru di Indonesia selalu menjadi isu yang menarik perhatian publik. Salah satu rencana yang tengah dibahas adalah pendirian Provinsi Sumba Sabu Raijua (SSR) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Inisiatif ini tak hanya melibatkan aspirasi masyarakat setempat, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
Aspirasi Masyarakat Sumba Sabu Raijua
Pendirian Provinsi Sumba Sabu Raijua (SSR) adalah bagian dari aspirasi masyarakat dan tokoh setempat di wilayah tersebut, walaupun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Provinsi ini direncanakan untuk mencakup Kepulauan Sumba dan Kepulauan Sabu Raijua, sebuah wilayah kepulauan yang memiliki potensi besar.
Hingga saat ini, empat kabupaten, yaitu Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Sumba Tengah, telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Provinsi SSR.
Namun, untuk memenuhi syarat minimal pembentukan provinsi baru, yaitu memiliki setidaknya lima daerah, Kabupaten Sumba Timur harus melakukan pemekaran wilayah.