PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas dalam menghadapi bahaya kabut asap dan perubahan iklim El Nino yang semakin memprihatinkan.
Dalam rapat bersama antara Pemkot Palembang dengan stakeholder, diambil sejumlah keputusan penting.
Salah satu keputusan utama yang diambil adalah penerbitan Surat Edaran Perubahan Jadwal Belajar Mengajar oleh Dinas Pendidikan Kota Palembang.
BACA JUGA:Tim Ahli Cagar Budaya Palembang Dilantik, Ini Tugasnya..
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Ansori mengatakan, keputusan ini didasarkan pada surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dengan nomor 443/627/DINKES/2023.
“Karena kabut asap makin pekat sehingga dikhawatirkan akan berdampak buruk pada Masyarakat khususnya anak-anak. Karena itu, kami mengubah jadwal belajar dari pukul 07.00 WIB ke pukul 09.00 WIB,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, setiap satuan pendidikan yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Kota Palembang akan mengurangi waktu belajar setiap jam pelajaran sekolah sebesar 10 menit.
BACA JUGA:Anak-Anak Kembali Tertarik pada Permainan Tradisional Ketapel
BACA JUGA:Menikmati Green Canyon di Balik Arus Deras Sungai Selabung, Surga Rafting Sumatera Selatan!
“Untuk kegiatan di luar sekolah, termasuk olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan aktivitas lainnya, sementara waktu ditiadakan,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, akan berlaku mulai tanggal 30 September 2023 dan akan tetap efektif hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.**