PRABUMULIH,PALPOS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih mengimbau kepada pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih, agar segera menindaklanjuti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada 3 Oktober 2023 lalu.
DPRD Kota Prabumulih mengimbau agar pemerintah kota Prabumulih, segera menghitung kebutuhan anggaran untuk membayar honorer atau pekerja harian lepas (PHL) dilingkungan Pemkot Prabumulih. “Dengan telah disahkannya Undang-Undang ASN tersebut, itu artinya tidak ada penghapusan atau PHK secara masal terhadap honorer atau kalau disini disebut PHL. BACA JUGA:Beni Rizal Mundur Dari Ketum KONI, Pengurus Cabor Ngaku Kecewa Dengan tidak adanya penghapusan, itu artinya kontrak PHL akan diperpanjang maka dari itu pemerintah harus segera menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk membayar honor para honorer tersebut,” ungkap Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom. Dikatakan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, saat ini DPRD Kota Prabumulih dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2024. Terkait itu, pemerintah harus bergerak cepat untuk memasukan anggaran tersebut agar dapat dibahasa secara bersama. BACA JUGA:Datangi 2 Markas TNI, Ormas Islam Prabumulih Berikan Cindera Mata “Kita akan lihat nanti, apakah sudah dimasukan atau belum oleh pemerintah, jika belum ada tentunya kami akan mengingatkan pemerintah agar segara memasukan kedalam RAPBD,” tuturnya. Masih kata Sutarno, pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah agar tidak lagi menambah PHL mengingat beban anggaran yang sudah cukup besar untuk pembayaran honor PHL. “Seperti penegasan pemerintah pusat, jangan ada lagi penambahan,” imbuhnya. BACA JUGA:Fokus Pekerjaan, Beni Rizal Mundur dari Ketua Umum KONI Prabumulih Pada kesempatan itu pula, Sutarno menuturkan pihaknya berharap ke depan pemerintah pusat dapat membuat regulasi yang dapat mengakomodir pengangkatan honorer menjadi PPPK ataupun menjadi ASN.*UU ASN Disahkan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran untuk Honorer
Jumat 06-10-2023,19:13 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #uu asn disahkan
#sutarno se mikom
#pekerja harian lepas
#partai golongan karya
#ketua dprd prabumulih
#hitung kebutuhan
#desak pemerintah
#anggaran untuk honorer
Kategori :
Terkait
Rabu 08-01-2025,20:03 WIB
Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua DPRD Prabumulih
Selasa 30-01-2024,20:49 WIB
Polres Prabumulih Peringkat Pertama se-Sumsel Dalam Penilaian IKPA
Kamis 04-01-2024,19:06 WIB
Pelayanan Puskesmas Dikeluhkan Masyarakat, Ketua DPRD Prabumulih Minta Kapus ‘Dicopot’
Rabu 03-01-2024,19:02 WIB
Tanggapi Protes Belasan Petugas Damkar, DPRD Prabumulih Siap Perjuangkan Hingga ke Pusat
Terpopuler
Rabu 28-05-2025,21:20 WIB
OKU Gempar! Ketua Ponpes Al Iskandariy Diduga Cabuli Santriwati
Kamis 29-05-2025,09:16 WIB
Timnas Indonesia Vs China: 9 Dicoret, Ini Skuad Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kamis 29-05-2025,09:10 WIB
Chelsea Juara UEFA Conference League 2025
Kamis 29-05-2025,09:19 WIB
Xiaomi 15 & Xiaomi 15 Ultra yang Gebrak Pasar Indonesia, Spek Dewa Harga Terjangkau!
Kamis 29-05-2025,09:22 WIB
POCO C71: Smartphone 1 Jutaan dengan Fitur Sultan
Terkini
Kamis 29-05-2025,16:28 WIB
KUR BRI 2025: Solusi Modal Usaha Hingga Rp500 Juta dengan Bunga Rendah dan Proses Cepat
Kamis 29-05-2025,16:10 WIB
Persatukan OKP Muara Enim, Inisiasi Rekonsiliasi KONI Muara Enim
Kamis 29-05-2025,16:05 WIB
Mimpi Jadi Nyata, 40 Pegawai TKK Kominfo Muba Lulus Berjamaah Jadi ASN PPPK dan 1 Lulus ASN
Kamis 29-05-2025,15:50 WIB
9 Syarat Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Sesuai Permendikdasmen No 4 Tahun 2025
Kamis 29-05-2025,14:54 WIB