PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian es kristal, yang terjadi di PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (Winro) di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Sabtu (07/10) yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 7 orang pelaku yang tak lain adalah pegawai di perusahaan yang bergerak dibidang penjualan air mineral dan es kristal itu. Pelaku dimaksud, David (33) warga Desa Karang Endah Kabupaten Muara Enim, Okta Heriyadi (33) dan Santa Saputra (25) keduanya merupakan warga Desa Muara Sungai Kota Prabumulih, Rokataini (28) warga Desa Alai Kabupaten Muara Enim, Agus Saputra (18) warga Kelurahan Wonosari Kota Prabumulih, Octa Arianto (44) warga Kelurahan Sukaraja Prabumulih dan Sandi Prayasa (29) warga Desa Petanang kabupaten Muara Enim. BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Instruksikan Camat, Lurah dan Kades Aktif Pantau Karhutlah Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja, pada Minggu (08/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat menuturkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pihak PT Indotirtya Sriwijaya Perkasa di SPK Polsek Prabumulih Timur. Dalam laporannya, pihak perusahaan menuturkan kerap kehilangan es kristal. “Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal unit reskrim polsek Prabumulih langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap 7 orang pelaku yang semuanya merupakan karyawan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa atau Windro,” ungkap Kasi Humas. BACA JUGA:Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024, Polres Prabumulih Sumatera Selatan Kerahkan 330 Personel Dikatakan Kasi Humas, berdasarkan pengakuan para pelaku yang bekerja sebagai sopir, kernet dan bagian gudang aksi pencurian es kristal telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. “Setiap hari mereka mengambil 30 bungkus es kristal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan untuk dijual, elanjutnya hasil penjualan dibagi rata oleh mereka,” ujar kasi humas seraya menuturkan akibat perbuatan para pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian Rp187 juta. Lebih lanjut kasi humas menuturkan, karena perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). BACA JUGA:UU ASN Disahkan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran untuk Honorer “Ancaman hukumannya “lima tahun pidana penjara,” tegasnya. *Kompak Curi Es Kristal di Tempat Bekerja, 7 Karyawan Winro Prabumulih Ditangkap Polisi
Selasa 10-10-2023,18:26 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #prabumulih
#kompak
#kapolres prabumulih
#ditangkap polisi
#di tempat bekerja
#curi es kristal
#akbp witdiardi sik mh
#7 karyawan winro
Kategori :
Terkait
Minggu 26-04-2026,20:43 WIB
Walikota H Arlan Sukses Kendalikan Inflasi, Raih Penghargaan Nasional
Minggu 26-04-2026,10:13 WIB
Ketua DPRD Prabumulih Desak Disperindag Lakukan Penertiban Rokok Ilegal
Sabtu 25-04-2026,12:55 WIB
Cekoki ABG dengan Miras Lalu Dirudapaksa, Seorang Pria di Prabumulih Dibekuk Unit PPA Polres Prabumulih
Sabtu 25-04-2026,12:44 WIB
Tertabrak dan Terseret Kereta Api Babaranjang Sejauh 10 Meter, Nenek Renta di Prabumulih Tewas di Tempat
Terpopuler
Senin 27-04-2026,15:30 WIB
Warga Lampung Barat Bawa Ekstasi Masuk OKU Selatan, Satresnarkoba Bekuk di Simpang Sender BPR Ranau Tengah
Senin 27-04-2026,10:29 WIB
Kembaran Proton X90 Hadir! Geely Okavango Siap Guncang Pasar SUV Indonesia
Senin 27-04-2026,11:18 WIB
Resep Sayur Asem Tradisional: Sajian Segar yang Tak Lekang oleh Waktu
Senin 27-04-2026,11:00 WIB
Es Cendol, Warisan Tradisional yang Kembali Bersinar di Era Modern
Senin 27-04-2026,10:37 WIB
CBR250RR Terbaru Makin Canggih, Harga Tembus Rp 100 Jutaan
Terkini
Senin 27-04-2026,21:47 WIB
15 Angkutan Tambang Batu di OKUT Belum Kantongi Izin Penggunaan Jalan
Senin 27-04-2026,21:44 WIB
Pemerataan Kuota Berdasarkan UU Terbaru, Jemaah Haji Asal OKI yang Berangkat Tidak Sebanyak Tahun 2025
Senin 27-04-2026,21:41 WIB
HUT Otda ke-30, Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Asta Cita
Senin 27-04-2026,21:37 WIB
Yezdi Scrambler 350 Meluncur di India, Moge Entry Level dengan Konsep 30-30-30 dan Harga Terjangkau
Senin 27-04-2026,21:32 WIB