PRABUMULIH,PALPOS.ID - Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus pencurian es kristal, yang terjadi di PT Indotirta Sriwijaya Perkasa (Winro) di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Sabtu (07/10) yang lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 7 orang pelaku yang tak lain adalah pegawai di perusahaan yang bergerak dibidang penjualan air mineral dan es kristal itu. Pelaku dimaksud, David (33) warga Desa Karang Endah Kabupaten Muara Enim, Okta Heriyadi (33) dan Santa Saputra (25) keduanya merupakan warga Desa Muara Sungai Kota Prabumulih, Rokataini (28) warga Desa Alai Kabupaten Muara Enim, Agus Saputra (18) warga Kelurahan Wonosari Kota Prabumulih, Octa Arianto (44) warga Kelurahan Sukaraja Prabumulih dan Sandi Prayasa (29) warga Desa Petanang kabupaten Muara Enim. BACA JUGA:Pj Wako Prabumulih Instruksikan Camat, Lurah dan Kades Aktif Pantau Karhutlah Para pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja, pada Minggu (08/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya para tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Prabumulih Timur. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas Iptu B Sijabat menuturkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pihak PT Indotirtya Sriwijaya Perkasa di SPK Polsek Prabumulih Timur. Dalam laporannya, pihak perusahaan menuturkan kerap kehilangan es kristal. “Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal unit reskrim polsek Prabumulih langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menangkap 7 orang pelaku yang semuanya merupakan karyawan PT Indotirta Sriwijaya Perkasa atau Windro,” ungkap Kasi Humas. BACA JUGA:Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024, Polres Prabumulih Sumatera Selatan Kerahkan 330 Personel Dikatakan Kasi Humas, berdasarkan pengakuan para pelaku yang bekerja sebagai sopir, kernet dan bagian gudang aksi pencurian es kristal telah dilakukan sejak tahun 2022 lalu. “Setiap hari mereka mengambil 30 bungkus es kristal tanpa sepengetahuan pihak perusahaan untuk dijual, elanjutnya hasil penjualan dibagi rata oleh mereka,” ujar kasi humas seraya menuturkan akibat perbuatan para pelaku pihak perusahaan mengalami kerugian Rp187 juta. Lebih lanjut kasi humas menuturkan, karena perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). BACA JUGA:UU ASN Disahkan, Ketua DPRD Prabumulih Desak Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran untuk Honorer “Ancaman hukumannya “lima tahun pidana penjara,” tegasnya. *Kompak Curi Es Kristal di Tempat Bekerja, 7 Karyawan Winro Prabumulih Ditangkap Polisi
Selasa 10-10-2023,18:26 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #prabumulih
#kompak
#kapolres prabumulih
#ditangkap polisi
#di tempat bekerja
#curi es kristal
#akbp witdiardi sik mh
#7 karyawan winro
Kategori :
Terkait
Senin 24-03-2025,20:12 WIB
Lantik Direktur Perumda Tirta Prabujaya, H Arlan Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Perbaiki Jaringan Bocor
Minggu 23-03-2025,17:02 WIB
Pemkot Prabumulih Terapkan Efisiensi Anggaran, Perjadin Dikurangi Digantikan Zoom Meeting
Minggu 23-03-2025,16:56 WIB
Peduli Kaum Disabilitas, Pemkot Prabumulih Gandeng Penyandang Disabilitas Produksi Seragam Sekolah Gratis
Minggu 23-03-2025,12:29 WIB
Disambar Kereta Api Babaranjang, Seorang Pria di Prabumulih Tewas Mengenaskan
Terpopuler
Jumat 28-03-2025,08:00 WIB
Bakso Beranak, Fenomena Kuliner Unik yang Membuat Penasaran
Jumat 28-03-2025,11:15 WIB
Dari Twente ke Timnas Indonesia : Reuni Kluivert-Pelupessy
Jumat 28-03-2025,11:00 WIB
BMW M1 (1978–1981): Supercar Jerman dengan Sentuhan Italia yang Tak Terlupakan.
Kamis 27-03-2025,22:11 WIB
Apple Rilis iPad Air 11 (2024) dengan Chip M2 dan Desain Lebih Ringkas
Kamis 27-03-2025,22:08 WIB
Apple Resmi Luncurkan iPad Air 13 (2024): Tablet Powerful dengan Chip M2
Terkini
Jumat 28-03-2025,16:20 WIB
Ini Daftar Tarif Tol Trans Sumatera Saat Mudik Lebaran 2025, Dua Ruas Tol Dapat Diskon 20%
Jumat 28-03-2025,15:50 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Kabupaten Tanah Duri Terus Mengalir
Jumat 28-03-2025,15:16 WIB
Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Calon Kabupaten Pinrang Utara Belum Tentukan Ibu Kota
Jumat 28-03-2025,11:17 WIB
Program Mudik Gratis Pemprov Sumsel 2025 : Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang Lepas 25 Armada Bus
Jumat 28-03-2025,11:15 WIB