Meskipun telah masuk dalam daftar 65 daerah otonomi baru (DOB) di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini, rencana ini belum terealisasi.
Alasan di Balik Usulan Pemekaran
Alasan utama di balik usulan pemekaran Kabupaten Teluk Aru adalah pertumbuhan pesat penduduk dan luas wilayah Kabupaten Langkat yang mencapai 6.263 kilometer persegi.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Demi Keutuhan NKRI
Dengan 23 kecamatan, 37 kelurahan, dan 240 desa, Kabupaten Langkat memiliki ukuran wilayah yang lebih besar dibandingkan dengan Provinsi Bali.
Kabupaten ini memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama karena 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat berasal dari 7 kecamatan yang diusulkan akan menjadi bagian dari Kabupaten Teluk Aru.
Kendala yang Menghambat Realisasi
Meskipun usulan ini tampak sangat masuk akal, namun ada beberapa kendala yang menghambat realisasi rencana pemekaran ini.