Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah

Minggu 22-10-2023,15:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

"Untuk mengajukan pemekaran wilayah, semua persyaratan harus dipenuhi, termasuk kajian akademik dan rekomendasi dari Kabupaten induk serta persetujuan dari pemerintah pusat," jelas Djohermansyah.

 

Salah satu perubahan utama yang dihadirkan oleh Undang-Undang baru ini adalah penilaian proses pemekaran wilayah yang akan berlangsung selama tiga tahun.

 

BACA JUGA:Pemekaran Daerah di Provinsi Riau: Antara Harapan dan Kekhawatiran

BACA JUGA:Provinsi Riau: Keindahan Alam, Sejarah, dan Pembangunan Menuju Masa Depan

 

Selama periode ini, daerah yang diajukan untuk pemekaran akan dievaluasi. Jika evaluasi menunjukkan keberhasilan dan kecukupan, barulah daerah tersebut akan ditetapkan sebagai daerah otonom. 

 

Hal ini berarti bahwa proses pemekaran tidak hanya membutuhkan persetujuan formal, tetapi juga membawa tanggung jawab jangka panjang dalam pengelolaan daerah yang baru terbentuk.

 

Daerah yang Terdampak

 

Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 ini dirasakan tidak hanya oleh Provinsi Riau, tetapi juga oleh beberapa daerah di seluruh Indonesia. 

 

Menurut Djohermansyah, ada sebanyak 80 daerah yang melibatkan beberapa pengajuan pemekaran di Provinsi Riau yang harus diulang dari nol. Salah satu daerah yang terkena dampak adalah Kabupaten Indragiri Selatan (Insel).

Kategori :