Proses Pemekaran Daerah di Riau Kembali ke Titik Nol: Dampak Undang-Undang Pemerintah Daerah

Minggu 22-10-2023,15:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Jadi, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 membawa perubahan mendasar dalam proses pemekaran daerah di Indonesia. 

 

Meskipun memperketat persyaratan, undang-undang ini memberikan kesempatan bagi daerah untuk melakukan pemekaran dengan lebih baik dan berkelanjutan.

 

Tantangan besar dihadapi, tetapi dengan keterlibatan aktif masyarakat, proses pemekaran dapat menjadi langkah positif menuju pembangunan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.

 

BACA JUGA:Jejak Suku Mante dalam Sejarah Provinsi Aceh: Menggali Akar Identitas Melalui Legenda dan Budaya

BACA JUGA:Provinsi Riau: Mengungkap Kekayaan Tradisi dan Budaya yang Memukau

 

Pemekaran Daerah di Provinsi Riau: Antara Harapan dan Kekhawatiran.

 

Sebelumnya, Gubernur Riau, Syamsuar, dan tim inisiator pemekaran telah melakukan persiapan yang matang untuk melahirkan pemekaran daerah di beberapa kabupaten/kota di Riau. 

 

Namun, meskipun diharapkan oleh banyak masyarakat sebagai solusi untuk peningkatan pelayanan dan infrastruktur, pendapat terkait kebijakan ini masih terbelah di kalangan pakar politik dan hukum.

 

Menurut Husnu Abadi, seorang Pengamat Politik dan Hukum dari Universitas Islam Riau (UIR), pemekaran seharusnya menjadi peluang bagi daerah otonom untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. 

Kategori :