Sekolah Dibawah Diknas Mundurkan Jam Masuk Sekolah
MUARA ENIM,PALPOS.ID - Meski Bupati Muara Enim telah mengeluarkan surat edaran kepada sekolah negeri dan swasta untuk memundurkan jam masuk sekolah terutama untuk anak-anak TK, SD dan SMP sederajat, namun sekolah yang terutama dibawah naungan Kemenag Muara Enim tetap memilih siswanya masuk sekolah seperti biasanya. Menurut Kemenag Muara Enim H Hasanudin, bahwa pihaknya sudah mengetahui surat edaran tersebut, namun saat ini pihaknya memang belum memberlakukan pengunduran jam masuk sekolah tersebut. Pasalnya, pihaknya melihat situasi dan kondisi saat ini masih memungkinkan untuk tetap masuk seperti biasanya. Lain halnya jika situasi dan kondisi kabutnya semakin parah tentu pihaknya akan memundurkan jam masuk sekolah bahkan meliburkannya jika memang parah dan berbahaya. BACA JUGA:HAR Serahkan Kunci Bedah Rumah Kepada Ibu Hikmah Hayati “Memang kabut masih terlihat tetapi tidak terlalu tebal. Mudah-mudahan dengan telah diguyur hujan beberapa kali kondisi kabut akan semakin hilang,” harapnya, Selasa (24/10). Masih dikatakan Hasanudin, bahwa pihaknya memilih belum mengundurkan jam masuk belajar sekolah tersebut karena selain jadwal belajar mengajarnya sangat padat dan siswa sebentar lagi akan menempuh ujian. Dikhawatirkan jika jam belajar mundur maka jam pelajaran akan semakin sedikit. BACA JUGA:HAR Minta Penyaluran Bantuan Beras Dipercepat “Kami akan memantau setiap hari situasi dan kondisi alam. Kalau kabutnya memang semakin parah tentu akan kami mundurkan begitu juga sebaliknya,” pungkasnya. Sementara itu Kadisdik Muara Enim H Rusdi Khairullah, membenarkan adanya surat edaran Bupati Muara Enim tersebut dan harus dipatuhi oleh seluruh sekolah negeri maupun swasta terutama yang dibawah Kewenangan Pemkab Muara Enim. Sedangkan untuk sekolah SMA sederajat itu adalah kewenangan Provinsi Sumsel. BACA JUGA:Kabut Asap Karhutla, Dewan Minta Disdik Liburkan Sekolah “Kalau tingkat SMA mungkin daya tahan tubuh sudah kuat, namun untuk TK/SD itu tentu sangat rentan,” ujar Rusdi. Kebijakan Bupati Muara Enim tersebut, lanjut Rusdi, sifatnya situasional, jika nanti dilapangan ternyata kabut asap sudah hilang atau normal kembali maka kegiatan belajar mengajar kembali normal begitupun sebaliknya. Adapun kebijakan tersebut adalah pihak sekolah memundurkan jam masuk sekolah dari sebelumnya 06.30 diundur menjadi pukul 07.30 WIB. BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Gelar Lat Pra Ops Mantap Brata Musi 2023 Sedangkan pulangnya diserahkan kepada sekolah. Dan untuk mensiasati hilangnya waktu sekitar 1 jam tersebut makanya waktu istirahat untuk ditiadakan dan supaya anak-anak untuk tetap beraktifitas didalam ruangan kelas. “Kebijakan ini diambil setelah rapat dengan instansi terkait. Kita mundurkan jam masuk dengan harapan kabut asap tidak setebal pada pagi hari. Dan mudah-mudahan setelah diguyur hujan kabut asap berangsur-angsur hilang dan sekolah bisa kembali normal,” harapnya.*Sekolah Dibawah Naungan Kemenag Tetap Sekolah Seperti Biasa
Selasa 24-10-2023,20:26 WIB
Reporter : Febi
Editor : Diansyah
Tags : #tetap sekolah seperti biasa
#sekolah negeri dan swasta
#sekolah
#mengeluarkan surat edaran
#memundurkan jam masuk sekolah
#kemenag muara enim
#h hasanudin
#dibawah naungan kemenag
#bupati muara enim
Kategori :
Terkait
Minggu 22-02-2026,18:38 WIB
Muara Enim Jadi Tuan Rumah FORPROV Sumsel 2026
Sabtu 14-02-2026,19:42 WIB
Muara Enim Pemerintah Daerah Terbaik Keterbukaan Informasi Publik di Sumsel
Minggu 08-02-2026,18:31 WIB
Bangkitkan Ghirah Keagamaan, Edison Undang UAS
Rabu 04-02-2026,16:38 WIB
Cetak SDM Unggul, Siapkan Beasiswa Pendidikan
Kamis 08-01-2026,16:45 WIB
Edison Beri Santunan kepada Guru Ngaji
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,13:08 WIB
Chery KP31 Siap Guncang Pasar! Pick-Up Diesel Plug-in Hybrid 2.5L Meluncur Tahun Depan
Selasa 24-02-2026,13:19 WIB
Motor Sport 4 Silinder Harga Ramah? VOGE RR500S Siap Tantang Pasar Eropa
Selasa 24-02-2026,13:27 WIB
Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan AS, Harley-Davidson Luncurkan Liberty Edition Super Langka
Selasa 24-02-2026,10:49 WIB
Negara Tekor 2 Miliar, Jaksa Hanya Tuntut 20 Bulan Penjara Terdakwa Korupsi APAR 4 Lawang
Selasa 24-02-2026,16:37 WIB
Bansos PKH 2026 Cair, Ini Besaran Nominal Bantuan dan Cara Cek Penerima Secara Online
Terkini
Selasa 24-02-2026,21:50 WIB
Jaga Kamtibmas Selama Ramadhan, Polsek SP Padang Siapkan Sanksi Tegas Terkait Aksi Balap Liar
Selasa 24-02-2026,21:40 WIB
Sarat Intrik, Saksi Ungkap Cara Kotor Penarikan Mobil oleh Leasing TAF Disidang
Selasa 24-02-2026,21:36 WIB
Sita Uang Tunai Rp65 Ribu, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Amankan Pelaku Pungli
Selasa 24-02-2026,21:30 WIB
Dulu Dibui 7 Tahun, Residivis Narkoba Ini Malah 'Main' Lagi, Kini Terancam Hukuman Maksimal
Selasa 24-02-2026,21:20 WIB