Kabupaten ini akan mencakup daerah Ampek Angkek, Canduang, Baso, Kamang Magek, Banuhampu, Sungai Pua, IV Koto, Malalak, Matur, dan Tilatang Kamang.
2. Kabupaten Lima Puluh Kota: Pemekaran Lima Puluh Kota Utara dan Suliki
Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengalami pemekaran menjadi dua bagian, yaitu Lima Puluh Kota Utara dan Suliki. Lima Puluh Kota Utara meliputi Gunuang Omeh, Suliki, Kapur IX, Pangkalan, Bukit Barisan, Guguak, dan Mungka.
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai: Pemekaran Pagai, Sikakap, dan Kota Tuapejat
Kabupaten Kepulauan Mentawai akan mengalami pemekaran dengan membentuk wilayah baru seperti Pagai Selatan, Pagai Utara, Sikakap, Pagai Tenggara, Sipora Selatan, Sipora Tenggara, dan Sipora Timur.
Selain itu, Kota Tuapejat juga akan menjadi bagian dari pemekaran ini, membawanya ke dalam wilayah administratif yang lebih besar.
4. Kabupaten Pasaman Barat: Pemekaran Pasaman Utara dan Ujung Gading