MUSIRAWAS, PALPOS.ID - Kabar mengenai potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang akan menimpa honorer tenaga medis dan non-medis di Rumah Sakit (RS) Dr. Sobirin, semakin mendekati kenyataan.
Sebanyak 99 persen dari rumor ini ternyata benar adanya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 596/KPTS/RSDS/2023 yang dikeluarkan langsung oleh Bupati H. Ratna Machmud pada tanggal 5 Oktober 2023.
BACA JUGA:Bakal di PHK, 150 Tenaga Honorer Medis dan Non Medis RS Dr Sobirin Musi Rawas Galau..
BACA JUGA:DPPPA Minta Oknum PNS Peodofilia Langsung Diberhentikan dan Dihukum Maksimal
Dalam SK tersebut dinyatakan dengan jelas bahwa pelayanan di RS Dr. Sobirin yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kota Lubuklinggau, akan dihentikan hingga tanggal 30 November 2023.
Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa Bupati memerintahkan penghentian pelayanan di RS Dr. Sobirin ini dalam rangka memaksa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk segera beralih ke RS Pangeran Moehammad Amin di Muara Beliti.
Hal ini terlepas dari kenyataan bahwa RS Pangeran Moehammad Amin belum mendapatkan izin operasional dari Kementerian Kesehatan.
BACA JUGA:Waduh, Gajah Liar Masuk Pemukiman Warga
BACA JUGA:Waduh, Ribuan Pelanggar Lalin di Mura Terekam ETLE
Salah satu PNS yang bekerja di RS Sobirin memberikan tanggapannya terkait situasi ini, mengatakan sebagai pegawai mengikuti saja.
Jika diminta untuk pindah, ya akan pindah.
Namun, honorer berharap bahwa RS yang akan dituju juga harus sudah siap.
''Karena kami bukan tidak ingin bekerja, tapi RS tempat kami bekerja harus memenuhi persyaratan yang dibutuhkan."
BACA JUGA:Libur Lebaran, Objek Wisata Mendapat Pengamanan Eksta