Bupati Musi Rawas Instruksikan Penghentian Pelayanan RS Dr. Sobirin per 30 November 2023 !

Senin 30-10-2023,09:19 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

BACA JUGA:Penanganan Banjir, DPRD Musi Rawas Bakal Panggil Dinas Terkait, Ini Kata Alamsyah...

Situasi berbeda dialami oleh honorer, baik yang berstatus tenaga medis maupun non-medis. Mereka tidak diajak untuk pindah, melainkan akan menghadapi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Dengan demikian, masa kerja mereka hanya akan bertahan hingga akhir November 2023.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa setidaknya 150 honorer tenaga medis dan non-medis di RS Dr. Sobirin merasa cemas. 

Mereka, yang telah berdedikasi bertahun-tahun, bahkan belasan tahun, di RS tersebut akan segera di-PHK oleh pihak RS.

Keputusan ini diduga merupakan hasil dari kebijakan Bupati Musi Rawas (Mura) yang memerintahkan seluruh PNS di RS Dr. Sobirin untuk segera pindah ke RS Pangeran M. Amin di Muara Beliti. 

RS tersebut baru-baru ini selesai dibangun dan diresmikan oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Sementara itu, tenaga honorer yang telah lama mengabdi di RS Sobirin tidak diikutsertakan dalam perpindahan tersebut. 

Sebaliknya, mereka akan menghadapi PHK dan hanya diizinkan bekerja hingga akhir November 2023.

Alasannya adalah bahwa RS Dr. Sobirin belum dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk melayani masyarakat. 

Oleh karena itu, pegawai di sana hanya dapat melakukan absensi dan menunggu waktu pulang.

Situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian dan kecemasan di kalangan pegawai RS Dr. Sobirin, terutama bagi honorer yang tidak termasuk dalam rencana pemindahan ke RS Pangeran M. Amin. 

Diharapkan adanya solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat dalam situasi ini. ***

 

Kategori :