SUMATERA SELATAN,PALPOS.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai bank plat merah di prabumulih bersama-sama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015 alias kasus kredit macet dengan nilai pinjaman mencapai Rp2 Miliar, melakukan penggeledahan di rumah oknum kontraktor berinisial HG alias HB yang merupakan debitur di salah satu bank ‘plat merah’ tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kasi Intelijen M Ridho Syahputra SH dan Kasi Pidum, Arliansyah SH, pada Kamis (02/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Pantauan dilapangan, setibanya di kediaman HG alias HB itu, tim penyidik langsung menggeledah kediaman HG untuk mencaridokumen-dokumen terkait kredit modal kerja di plat merah yang kini tengah bermasalah tersebut. BACA JUGA:KPU Prabumulih Terima Segel Pemilu Setelah melakukan penggeldahan sekitar beberapa jam, tampak tim penyidik keluar dari rumah HG dengan membawa kardus kercil berisi dokumen-dokumen. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelihen, M Ridho Syahputra SH ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan dikediaman HG mengatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan kredit macet. “Tadi kita melakukan penggeledahan dikediaman HG, dari penggeledahan itu kita menyita 19 bundel dokumen yang berkaitan dengan kredit di bank yang saat ini kasusnya tengah kita tangani,” ungkap Ridho Syahputra seraya menegaskan penggeledahan itu merupakan tindakan hukum atas perintah penyidikan. BACA JUGA:Peduli Palestina, Gelar Doa Bersama dan Penggalangan Dana “Dengan telah disitanya dokumen-dokumen itu selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, termasuk dokumen yang kami sita dari bank. Kami juga akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proses kredit pinjaman modal kerja tersebut,” bebernya. Diberitakan sebelumnya, Kejari Prabumulih dipimpin Roy Riady SH MH tengah menangani kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank plat merah yang ada di Kota Prabumulih dengan nilai pinjaman sebesar Rp2 Miliar. Bahkan saat ini, kasus dugaan kredit macet senilai Rp2 miliar tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan. “Kejaksaan Negeri Prabumulih tengah melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan terhadap penyalahgunaan wewenang pegawai bank plat merah di prabumulih bersama-sama dengan seorang debitur dalam pemberian kredit tahun 2015, yang diduga menggunakan surat perjanjian kontrak yang dikatakan fiktif tidak ada sebenarnya, sehingga pemberian kredit tersebut terjadi kerugian keuangan negara karena macet tidak bisa dibayarkan,” ungkap Roy Riady SH MH, saat menggelar press realese di ruang press room Kejari Prabumulih, Rabu (01/11). BACA JUGA:Samsat Prabumulih Kembali Sumbangkan 35 Kantong Darah Lebih lanjut Kajari Prabumulih menuturkan, debitur yang mendapat pinjaman kredit modal kerja dari bank plat merah tersebut berinisial HG alias HB. “Dia direktur CV BT, yang merupakan seorang kontraktor yang didalam hasil pemeriksaan sebenarnya dia sudah mengajukan kredit sejak tahun 2012, lalu ada penambahan kredit ditahun 2015 dengan jaminan SPK yang tidak ada pekerjaannya sehingga dia mendapatkan kredit sampai dengan 2 miliar,” kata pria yang lama bertugas sebagai penyidik KPK ini. Dikatakan Roy Riady, dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan fakta-fakta tersebut maka penyidik melakukan gelar perkara dan ekspose perkara. BACA JUGA:KPU Prabumulih Terima Segel Pemilu “Dalam gelar perkara itu disepakati yaitu laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kredit macet bank plat merah itu dengan seorang debitur atas nama HG statusnya naik ke tingkat penyidikan,” tegasnya.*Geledah Rumah Kontraktor, Penyidik Kejari Prabumulih Keluar Bawa Kotak Kardus
Kamis 02-11-2023,19:40 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Diansyah
Tags : #roy riady sh mh
#penyidik kejari prabumulih
#m ridho syahputra sh
#kontraktor
#keluar bawa kotak kardus
#kasi intelijen
#kajari prabumulih
#geledah rumah
Kategori :
Terkait
Jumat 03-10-2025,18:10 WIB
Naik Pangkat Jaksa Madya, Armein Ramdhani Sampaikan Terimakasih Kepada Orang-Orang Ini !
Kamis 19-09-2024,14:29 WIB
Sekda Apriyadi Sidak Pembangunan Kantor Camat Sungai Keruh, Minta Kontraktor Tambah Tukang
Selasa 10-09-2024,21:48 WIB
Kejari Geledah Rumah Tirta Arisandi : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI Terus Berlanjut
Kamis 01-08-2024,18:12 WIB
Geledah Rumah Pribadi RC, Tim Penyidik Kejari Muba Sita 1 unit Mobil dan Sertifikat Tanah
Kamis 09-11-2023,18:57 WIB
Geledah Rumah Kadishub dan Kasubbag Keuangan, Kejari Prabumulih Sita 2 Laptop dan HP
Terpopuler
Selasa 02-12-2025,08:23 WIB
Facelift Halus tapi Berasa! Mengintip Perubahan Kijang Innova Reborn Diesel Akhir 2025
Selasa 02-12-2025,05:00 WIB
Shopee secara Global Rayakan Satu Dekade Berdayakan UMKM Mencatatkan Penjualan Lebih dari US$270 Miliar
Selasa 02-12-2025,17:34 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Kikim Area dan Kabupaten Besemah Makin Seksi
Selasa 02-12-2025,10:45 WIB
Sempol Ayam Pedas Jadi Jajanan Favorit Baru, Pedagang Kewalahan Layani Pesanan
Selasa 02-12-2025,09:17 WIB
Lexus RZ 500e: Lebih Bertenaga, Lebih Pintar, dan Jadi Pelopor Steer-by-Wire di Indonesia
Terkini
Selasa 02-12-2025,20:10 WIB
Kades Ulak Segara Klaim Jadi Korban Jebakan dan Pemerasan, Minta Polisi Usut Laporanya
Selasa 02-12-2025,19:50 WIB
Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Keluarga korban Tak puas Dituntut 15 Tahun Penjara, Minta Guru ngaji ini dihukum
Selasa 02-12-2025,19:40 WIB
Wabup Ardani Pimpin RUPS, Pemkab Ogan Ilir Resmi Angkat Komisaris Utama dan Direksi Baru PT Petrogas OI
Selasa 02-12-2025,19:30 WIB
Jual Sabu dan Ekstasi ke Polisi Menyamar, Pria warga Pinggiran Sungai Musi ini Divonis 9 Tahun Penjara.
Selasa 02-12-2025,19:20 WIB