Provinsi Lampung Utara, jika terbentuk, akan meliputi satu kota dan delapan kabupaten di utara Provinsi Lampung.
Dengan luas wilayah sekitar 20 ribu kilometer persegi, wilayah ini mencakup sekitar 55 persen dari luas wilayah Provinsi Lampung secara keseluruhan.
Populasinya mencapai sekitar 2,5 juta jiwa, yang setara dengan 33 persen dari jumlah penduduk Provinsi Lampung saat ini.
Persyaratan dan Kendala Pemekaran Provinsi
Pemekaran wilayah tidaklah mudah dan harus mengikuti aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2007.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Transformasi Kota Metro sebagai Calon Ibukota Lampung Tengah
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Batas Wilayah Kota Metro Calon Ibukota Provinsi Lampung Tengah
Salah satu syarat utama adalah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintah provinsi, yaitu 10 tahun.
Meskipun Provinsi Lampung sendiri sudah terbentuk sejak tahun 1964, perjuangan untuk memenuhi syarat-syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan tetap menjadi tantangan.