Pada akhir Januari 1957, Panitia menuju wilayah tersebut dan setelah persetujuan dari pemerintah pusat, nama Palangka Raya diresmikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah pada Mei 1957.
BACA JUGA:Rencana Pendirian Ibukota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan dan Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Menggali Potensi Otonomi Baru
Pada Mei 1957, Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 disahkan, menandai berakhirnya tugas RTA Milono sebagai Gubernur Pembentuk. Beliau kemudian diangkat sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah definitif.
Provinsi Kalimantan Tengah pada awalnya terdiri dari tiga kabupaten, tetapi kemudian dimekarkan menjadi lima kabupaten sesuai UU nomor 27 tahun 1959.
Palangka Raya secara resmi dipilih menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 1957. Pemindahan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah ke Kota Palangka Raya dilakukan pada 1 Januari 1960.
Demikianlah, perjuangan panjang masyarakat Kalimantan Tengah untuk memiliki provinsi dan ibu kota yang otonom akhirnya membuahkan hasil, menandai awal dari perjalanan sejarah Provinsi Kalimantan Tengah yang kaya akan makna dan perjuangan rakyatnya.
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Barat Akan Mengalami Pemekaran Wilayah Menjadi Dua Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Terwujudnya Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara.
Provinsi Kalimantan Tengah berada dalam fase yang menarik dengan rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah yang akan segera terlaksana.
Salah satu inisiatif yang paling mencolok adalah pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Kotawaringin Utara.
Sebenarnya, pemekaran wilayah ini bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.
BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan dan Kekayaan Alam Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat
Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas wilayah mencapai 16.796 kilometer persegi, telah dinilai memiliki tantangan pembangunan yang signifikan.