Sebenarnya, pemekaran wilayah ini bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.
Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas wilayah mencapai 16.796 kilometer persegi, telah dinilai memiliki tantangan pembangunan yang signifikan.
BACA JUGA:Provinsi Kalimantan Barat Akan Mengalami Pemekaran Wilayah Menjadi Dua Provinsi Baru
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Barat: Menuju Terwujudnya Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)
Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1.8 triliun per tahun, kabupaten ini menghadapi keterbatasan sumber daya untuk mendorong pembangunan.
Keenam Kecamatan yang Bersiap Bergabung
Langkah awal dalam pemekaran ini melibatkan enam kecamatan yang siap bergabung dengan Kabupaten Kotawaringin Utara.
Keenam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Telaga Antang, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Tualan Hulu, dan Kecamatan Bukit Santuei.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku, langkah ini dianggap sebagai solusi nyata untuk pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Kalimantan Tengah: Destinasi Wisata dan Sejarah yang Mengagumkan
Rencana Ibukota dan Pembangunan Infrastruktur
Rencana ibukota Kabupaten Kotawaringin Utara direncanakan akan berada di Kecamatan Mentaya Hulu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan strategis untuk menjamin aksesibilitas dan pelayanan publik yang optimal.
Pembangunan infrastruktur yang terintegrasi diharapkan akan membantu mengatasi kendala geografis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Alasan Pemekaran yang Tepat dan Realistis
Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi Kabupaten Kotawaringin Utara dianggap tepat dan realistis.