Dengan luas wilayah yang besar, jumlah kecamatan, kelurahan, dan desa yang signifikan, serta populasi mencapai 416.394 jiwa menurut sensus BPS tahun 2021, pemekaran diharapkan akan memberikan dorongan signifikan terhadap pelayanan dan pembangunan.
Pandangan Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso, menegaskan bahwa pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Kotawaringin Utara merupakan langkah strategis untuk mencapai pemerataan pembangunan.
Luas wilayah yang sangat besar, anggaran yang terbatas, dan kondisi geografis yang menantang menjadi alasan utama di balik dukungan terhadap pembentukan daerah otonomi baru.
Pendukung dan Dukungan dari Pemerintah Daerah dan DPRD
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng, telah menyetujui dan menandatangani rencana pemekaran ini.
Proses pemekaran sedang berlangsung di tingkat Pemerintah Pusat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Perjuangan dan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah: Dari Aspirasi Hingga Pemindahan Ibu Kota
Harapan Pembentukan Provinsi Kotawaringin
Menariknya, selain pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara, muncul juga usulan untuk membentuk Kabupaten Kotawaringin Selatan.
Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo, terus mendorong pembentukan Kabupaten Kotawaringin Utara, dengan harapan bahwa hal ini juga akan berkontribusi pada pembentukan provinsi baru, yaitu Provinsi Kotawaringin.
Dukungan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan. Dengan adanya tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat, diharapkan wilayah ini dapat mengatasi tantangan pembangunan yang dihadapi, sekaligus memberikan dampak positif pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.