Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas wilayah mencapai 153.564 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 2.65 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019.
Melihat potensi dan kebutuhan akan pengelolaan yang lebih efisien, pemerintah daerah Kalimantan Tengah mengusulkan pemekaran provinsi.
Usulan Pemekaran
Pertimbangan pemekaran provinsi di Kalimantan Tengah melibatkan dua usulan yang menarik perhatian, yakni pembentukan Provinsi Kotawaringin dan Provinsi Barito Raya.
1. Provinsi Kotawaringin
Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin melibatkan lima kabupaten yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung.
Kelima kabupaten tersebut adalah Seruyan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Sukamara, dan Lamandau.
Rencananya, ibukota Provinsi Kotawaringin akan berada di wilayah Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
2. Provinsi Barito Raya
Usulan pembentukan Provinsi Barito Raya melibatkan lima kabupaten, empat di antaranya berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah (Barito Utara, Murung Raya, Barito Selatan, dan Barito Timur) dan satu dari Provinsi Kalimantan Selatan (Barito Kuala). Ibukota Provinsi Barito Raya direncanakan berada di kawasan Muara Taweh, Kabupaten Barito Utara.
Dukungan Pemerintah Daerah
Pemekaran provinsi tidak hanya mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh-tokoh setempat, tetapi juga mendapat support dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, bersama bupati dan DPRD terkait, berencana mengadakan audiensi dengan Pemerintah Pusat untuk membahas rencana pemekaran ini.
Kepentingan Provinsi Barito Raya sebagai Penyangga IKN
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, H Nuryakin, menekankan bahwa Provinsi Barito Raya dapat menjadi penyangga Ibukota Negara (IKN) di masa mendatang.
Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh pemerintah pusat, Nuryakin berpendapat bahwa kepentingan nasional, seperti mendukung IKN, dapat menjadi alasan untuk memberikan prioritas pada Provinsi Barito Raya.