Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan tahun 1950, aspirasi masyarakat untuk membentuk Provinsi Kalimantan Tengah muncul terbuka.
Pada tahun 1952, keinginan ini terus disuarakan melalui pernyataan mosi dan resolusi, baik dari partai politik maupun organisasi sosial.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara
Meskipun pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 untuk membentuk tiga provinsi lainnya, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah akan dibentuk sebagai provinsi otonom dalam tiga tahun.
Pada Desember 1956, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin menghasilkan resolusi yang mendesak pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 28 Desember 1956, Menteri Dalam Negeri RI menetapkan pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Palangka Raya sebagai ibu kotanya.
Sejak itu, provinsi ini mengalami perkembangan signifikan, dengan pembentukan kabupaten baru dan pemindahan pemerintahan ke Palangka Raya pada 1 Januari 1960.
BACA JUGA:Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
BACA JUGA:Rencana Pemekaran Wilayah Jawa Timur: Membentuk Calon Daerah Otonomi Baru
Pemekaran Wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah: Terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Utara.
Provinsi Kalimantan Tengah berada dalam fase yang menarik dengan rencana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah yang akan segera terlaksana.
Salah satu inisiatif yang paling mencolok adalah pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Kotawaringin Utara.
Sebenarnya, pemekaran wilayah ini bukanlah keputusan yang diambil secara spontan.
Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas wilayah mencapai 16.796 kilometer persegi, telah dinilai memiliki tantangan pembangunan yang signifikan.
Dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1.8 triliun per tahun, kabupaten ini menghadapi keterbatasan sumber daya untuk mendorong pembangunan.