Hal ini sejalan dengan visi Pemkab Kotabaru untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tantangan dan Hambatan
Meskipun proses pemekaran sudah memasuki tahap yang cukup matang, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi.
Salah satunya adalah moratorium DOB yang masih berlaku, menjadi hambatan utama menuju terbentuknya Kabupaten Tanah Kambatang Lima.
Rencana Pusat Pemerintahan Baru
Rencana penempatan pusat pemerintahan baru masih dalam tahap diskusi. Saat ini, rencananya pusat pemerintahan sementara akan berlokasi di wilayah Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu.
BACA JUGA:Wisata Air Panas Hantakan di Kalimantan Selatan: Petualangan Eksotis di Tengah Hutan
BACA JUGA:Kalimantan Selatan: Menyelami Kekayaan Alam dan Kebudayaan yang Beragam
Namun, untuk pusat pemerintahan definitif, akan berada di antara Kecamatan Kelumpang Barat dan Kecamatan Kelumpang Tengah.
Dukungan dan Persetujuan
Pada 23 Maret 2023, sejumlah fraksi dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru menyatakan dukungan mereka secara aklamasi terhadap pemekaran ini.
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus, juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk Panitia Percepatan Pemekaran DOB Tanah Kambatang Lima.
Kerjasama dengan Pusat Studi Kebijakan Publik
Dalam upaya memperkuat legitimasi pemekaran, panitia telah menjalin kerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
BACA JUGA:Keberagaman Etnis dan Bahasa di Provinsi Kalimantan Selatan
BACA JUGA:Potret Menakjubkan Kalimantan Selatan - Antara Dataran Rendah dan Tinggi