MUARA ENIM, PALPOS. ID - Pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan yang sangat penting dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang komprehensif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim terus menerus memberikan pembekalan terhadap ASN-nya terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Ratusan Perangkat Desa Ikuti Bimtek
Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto ST MT, saat membuka acara Kegiatan Sosialiasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak dan Manajemen Resiko) Bagi Pengawai Negeri Sipil Lingkup Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin (27/11).
Menurut Eko, bahwa lahirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan suatu reformasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia.
Pengadaan barang dan jasa, bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
BACA JUGA:Muara Enim Gelar Uji Publik II KLHS RPJPD
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus mengedepankan azas yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang dimaksud, maka diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional.
"Oleh sebab itu, pada hari ini kita melaksanakan Sosialisasi Bimbingan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan tujuan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, serta mengantisipasi permasalahan yang tidak diharapkan," ujarnya.
Pengadaan Barang dan Jasa yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini, lanjut Eko, bertujuan untuk Menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
BACA JUGA:Pj Gubernur Fatoni Resmikan MPP Muara Enim
Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, Meningkatkan peran pelaku usaha nasional, Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang dan jasa hasil penelitian, Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan Meningkatkan pengadaan berkelanjutan.
Adapun salah satu program pemerintah yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Selain itu P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri.
Dalam rangka memberdayakan pengusaha lokal pemerintah Kabupaten Muara Enim bersiap menerapkan e-katalog lokal. E-katalog lokal merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, maka penyedia seperti UMK dikhususkan bagi penyedia lokal di daerah.
Berbeda dengan e-katalog nasional yang selama ini digunakan, cakupannya luas. Selain itu, manfaat lainnya yaitu proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, lebih menghemat anggaran (efisiensi anggaran), lebih transparan dan akuntabel tanpa harus proses yang panjang.
"Saya berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada seluruh OPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum dan diharapkan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro dan usaha kecil menengah serta pembangunan berkerlanjutan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan Sosialiasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak dan Manajemen Resiko) Bagi Pengawai Negeri Sipil Lingkup Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, Sobirin ST, mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak Dan Manajemen Resiko) Bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 adalah Memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
Guna memperbaiki tata Kelola, dimulai dari tahap persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga percepatan penyerapan anggaran melalui pengendalian kontrak. Kemudian, Mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengadaan barang/jasa. Melaksanakan manajemen resiko pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 27 - 28 November 2023, dengan jumlah peserta sosialisasi sebanyak 120 orang dengan rincian 83 orang OPD 22 orang dari Kecamatan dan 15 orang dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," ujar Plt. Kepala Bagian Pengadaan dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim ini.*