Analisis Mendalam Lonjakan Perceraian di Indonesia: 10 Provinsi dengan Angka Tertinggi dan Penyebab Utama

Minggu 03-12-2023,17:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

NASIONAL, PALPOS.ID - Analisis Mendalam tentang Lonjakan Perceraian di Indonesia: 10 Provinsi dengan Angka Tertinggi dan Penyebab Utama.

Menikah dan hidup bersama dengan pasangan hingga maut memisahkan adalah impian setiap pasangan yang akan berumah tangga.

Namun, realitas pernikahan seringkali tidak sesuai dengan impian tersebut. 

Dalam perjalanan, masalah dapat muncul dan menjadi kerikil yang memicu percekcokan antara suami istri. 

BACA JUGA:Pernikahan Seumur Jagung! Lucinta Luna Beberkan Kasus Peceraiannya dengan Suami Bule

BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian dan Kasus KDRT

Puncak dari ketidakharmonisan ini terkadang membawa pasangan suami istri untuk memilih jalan berpisah atau bercerai.

Statistik Perceraian di Indonesia

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, jumlah kasus perceraian di Indonesia mencapai 447.743 kasus, meningkat sebesar 53,50 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus. 

Perceraian di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, yang menetapkan bahwa pengajuan perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup antara suami dan istri yang tidak dapat rukun sebagai pasangan.

Analisis 10 Provinsi dengan Angka Perceraian Tertinggi

1. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat memimpin daftar dengan total 98.088 kasus perceraian pada tahun 2021. Terbagi atas cerai talak sebanyak 23.971 kasus dan cerai gugat 74.117 kasus.

BACA JUGA:Keji! Akibat Takut Dicerai, IRT Tega Habisi Nyawa Anak Angkat Atas Perintah Suami

BACA JUGA:Deklarasi Anies-Cak Imin Masih Bisa Diceraikan, Ini Kata Dahlan Iskan...

Kategori :